Jumat, 11 Maret 2016

Tulisan1 _SS_ Hukum Adat Perkawinan Suku Kubu ( Jambi )

HUKUM ADAT PERKAWINAN ORANG KUBU

Di indonesia merupakan negara yang memiliki kebudayaan yang sangat banyak, pada tulisan ini saya akan membahas sistem perkawinan oraang kubu di daerah jambi.
Orang kubu terbesar secara mengelompok di daerah pedalaman ( hutan ) di provinsi Jambi.populasi orang kubu sangat sulit diketahui karena sistem hidup mereka secara berkelompok dan berpindah-pindah dari hutan satu ke hutan yang lain. Hutan bagi mereka tidak hanya berfungsi sebagai sumber penghidupan, tempat berlindung, dan sarana integrasi sosial, tetapi juga sebagai wahana untuk reproduksi sosial dan aktualisasi diri. Oleh karena itu mereka sangat menguasai seluk-beluk setiap jengkal kawasan hutannya. Mereka tau dimana tempat berlindung dari serangan binatang buas, mereka juga tau bagaimana mngolah tanaman dan binatang apa yang dimanfaatkan.
Pada tulisan ini saya akan membahas bagaimana proses perkawinan orang kubu :
1.      Perkenalan
Sebagaimana lazimnya perkawinan di indonesia, perkawinan orang kubu juga didahului oleh pertemuan anata dua remaja yang berlainan jenis. Pertemuan ini bisa terjadi di ladang, sungai, hutan atau di pesta perkawinan. Jika dalam pertemuan tersebut keduanya bersepakat untuk hidup bersama, maka orang tua akan memberitahukan kepada tetua tenangai ( orang-orang tua yang berpengalaman ).
2.      Peminangan
Jika mereka sepakat maka dilakukanlah peminangan, peminangan meruapak kegiatan untuk membicarakan kemungkinan adanya suatu perkawinan. Kegiatan ini dilakukan oleh orang kubu yang disebut sebagai “moro”. Untuk itu ayah sang pemuda harus menemui ayah sang gadis untuk memastikan apaka anak laki-lakinya dapat ditunangkan dengan anak gadisnya. Jika sepakat, mereka menemui tetua tenangai terdekat.
Ketika hari yang disepakati untuk bertunangan tiba, pihak lelaki harus membawa bawaan yang terdiri dari : pakaian perempuan seperlunya, sirih pinang selengkapnya, dan selemak-semanis ( beras dan lauk-pauk ). Dengan diterimanya bawaan tersebut berarti sepasang remaja yang berlainan jenis telah bertunangan menurut adat mereka.
3.      Upacara perkawinan
Sebelum upacara perkawinan ( akad nikah ) dilaksanakan, pihak keluarga laki-laki meyiapkan dan menyerahkan semua persyaratan yang diminta oleh pihak keluarga perempuan. Persyaratan itu tidak hanya mas kawin dan selemak-semanis, tetapi ada juga yang lain yaitu : seekor ayam berugo pikatan ( ayam yang digunakan untuk memburu ayam hutan ), seekor anjing yang mau ( anjing yang pandai menggiring )  dan atau menangkap biawak, babi hutan, napo-napo ( sejenis pelanduk ), sebuah pesap atau ambat atau saok-saok ( jaring ikan yang berukuran kecil ), seekor burung puyul ( puyuh ) yang pandai berkelahi dengan sejenisnya, dan sepotong pakaian atau kain yang bagus. Jika persyaratan itu dipenuhi, maka perkawian bisa dilaksanakan.
Upacara perkawinan itu sendiri biasanya bertemapt ditengah-tengah pemukiman, sehingga mempermudah bagi sanak-saudara yang akan menghadirinya. Disana sebelumnya telah dibangun sebuah pondok yang dibuat secara bergotong-royong. Luasnya 4 x 4 meter, atapnya daun rumbia, dan lantainya terbuat dari batang kayu yang garis tengahnya kurang lebih 5 cm. Lantai tersebut tingginya kurang lebih 60 cm dari permukaan tanah. Di pondok inilah kedua mempelai duduk saling berhadapan. Sementara, keluarga belah pihak berserta undangan duduk melingkarinya.
Ada kebiasaan di kalangan orang kubu bahwa setelah akad nikah pengantin baru harus pergi ke hutan selama kurang lebih tujuh hari. Disana mereka tidak hanya berusaha memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dalam sebuah keluarga, tetapi juga memperoleh binatang buruan seperti biawak, babi hutan, atau napo-napo yang nantinya akan dibawa pulang kepada orang tuanya. Di kalangan orang kubu hasil buruan yang didapatkan oleh pengantin baru yang pergi ke hutan selama kurang lebih tujuh hari adalah bukan sekedar “oleh-oleh”. Akan tetapi, itu sebagai suatu tanda bahwa kelak kehidupan rumah tangga pengantin baru tersebut banyak rezekinya ( berlimpah ).
Sepulangnya dari hutan ( setelah menyerahkan hasil buruan ), pasangan pengantin baru tersebut mendirikan gubug yang letaknya berdampingan atau tidak jauh dari gubug orang tua laki-laki. Adat menetap seperti ini di dalam ilmu antropologi disebut “virilocal”, yaitu adat yang menetukan bahwa pengantin baru menetap di sekitar kediaman kerabat laki-laki ( suami ).






Sumber :

http://melayuonline.com/ind/culture/dig/1697/sistem-perkawinan-orang-kubu

Tugas1_SS_Hukum dan Norma

HUKUM DAN NORMA

        I.            Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat oleh manusia sendiri yang berguna untuk membatasi tingkah laku manuia, sehingga tingkah laku mereka tetap terkontrol.

      II.            Pengertian Menurut Ahli
a.      Menurut Plato
Hukum merupakan sistem  peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun secara baik yang mengikat masyarakat.
b.      Menurut Aristoteles
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat namun juga hakim.
c.       Menurut Prof. Mr. E. M. Meyers, hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
d.      Menurut Immanuel Kant, hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut asas tentang kemerdekaan.
e.      Menurut Utrecht, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan ( perintah-perintah dan larangan-larangan ) yang pengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Dari berbagai pendapat tersebut di ats dapat simpulkan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu :
·         Peraturan tingkah laku manusia
·         Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
·         Peraturan itu bersifat memaksa
·         Sanksi bagi pelanggaran terhadap peraturan itu adalah tegas ( pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan ).

    III.            Hukum Objektif dan Hukum Subjektif
Hukum dibedakan menjadi dua :
a.      Hukum Objektif ialah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat. Hubungan antara anggota masyarakat yang diatur oleh hukum dinamakan hubungan hukum, sedangkan masing-masing anggota masyarakat yang saling mengadakan hubungan hukum dinamakan subjek hukum. Hukum objektif berlakunya umum, tidak hanya mengatur hubungan hukum orang-orang tertentu saja. Hukum objektif mengatur pula hubungan anggota masyarakat dengan masyarakat, antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya, dan antara masyarakat dengan negara.
b.      Hukum Subjektif ialah kewenangan atau hak yang diperoleh seseorang berdasarkan hukum objektif. Seseorang yang mengadakan hubungan hukum dengan orang lain  akan memperoleh hak atau kewajiban, jadi hak atau kewajiban seseorang yang diperoleh karena saling mengadakan hubungan hukum itulah yang dinamakan hukum subjektif. Dengan kata lain timbulnya hukum subjektif ialah jika ada hubungan hukum yang diatur oleh hukum objektif. Jadi bila hukum itu dipandang sebagai kaidah yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih disebut hukum objektif, dan jika dilihat dari segi hubungan hukum yang diaturnya dinamakan hukum subjektif.

   IV.            Penggolongan Hukum
a.      Berdasarkan sumber formalnya, hukum dapat digolongkan menjadi :
1.      Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2.      Hukum kebiasaan dan hukum adat, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat.
3.      Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
4.      Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara peserta perjanjian internasional.
5.      Hukum perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
6.      Hukum ilmu ( hukum doktrin ), yaitu hukum yang bersumber dari pendapat para serjana terkemuka atas hukum yang berasal dari doktrin.
b.      Berdasarkan isi atau kepentingan yang di atur, hukum dapat digolongkan menjadi :
1.      Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur kepentingan pribadi. Misalnya hukum perdata, hukum dagang.
2.      Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur kepentingan publik. Contoh : hukum pidana, hukum tata negara, hukum acara pidana, hukum internasional publik.
c.       Berdasarkan kekuatan berlakunya atau sifatnya, hukum dapat digolongkan menjadi :
1.      Hukum memaksa ( imperatif ) yaitu kaidah hukum yang tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan. Contoh : pasal 147 dan 148 KUH Perdata, ps. 326, ps. 338 KUHP.
2.      Hukum mengatur ( fakultatif ) yaitu kaidah hukum yang dapat dikesampingkan oleh para pihak yang bersangkutan. Contoh : pasal 1476 dan 1477 KUH Perdata.
d.      Berdasarkan fungsinya, hukum dapat digolongkan menjadi :
1.      Hukum materiil, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar sesama anggota masyarakat, antara anggota masyarakat dengan penguasa negara, antara masyarakat dengan penguasa negara, dan antara anggota masyarakat dengan masyarakat itu. Hukum materiil menimbulkan hak dan kewajiban sebgai akibat yang timbul karena adanya hubungan hukum.
2.      Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum ( bagi penguasa ) dan bagaimana cara menuntutnya bila hak-hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Hukum formal lazimnya disebut hukum acara dan meliputi hukum acara perdata dan hukum acara pidana.
e.      Berdasarkan luas berlakunya, hukum yang dapat digolongkan menjadi :
1.      Hukum umum, ialah hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin, warga negara, maupun jabatan seseorang. Contoh : hukum pidana.
2.      Hukum khusus, ialah hukum yang berlakunya hanya bagi segolongan orang tertentu saja. Contoh : hukum pidana militer.

f.        Berdasarkan bentuknya, hukum dapat digolongkan menjadi :
1.      Hukum tertulis, biasanya dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Dibedakan menjadi dua macam hukum tertulis yaitu : hukum tertulis yang dikodifikasikan. Contoh : KUHP, KUH Perdata, KUHAP, KUH Dagang. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Contoh : undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden.
2.      Hukum tidak tertulis ialah kaidah yang hidup dan diyakini oleh masyarakat serta ditaati berlakunya sebagai kaidah hukum. Hukum demikian lazim disebut hukum kebiasaan.
g.      Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat digolongkan menjadi :
1.      hukum nasional, ialah hukum yang berlakunya pada suatu negara tertentu.
2.      Hukum internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan antar negara satu dengan negara lain ( hubungan internasional ).
3.      Hukum asing, adalah hukum yang berlaku di negara lain jika dipandang dari suatu negara tertentu.



h.      Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan menjadi :
1.      Hukum positif, ialah hukum yang sedang berlaku di suatu negara tertentu. Misalnya UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jminan Sosial Tenaga Kerja, dan lain-lain.
2.      Hukum yang dicita-citakan yaitu hukum yang diharapkan akan berlaku pada masa yang akan datang. Umumnya ini masih dalam bentuk rancangan Undang-undang.
3.      Hukum Asasi ( hukum kodrat ) yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dan kapan saja tidak terbatas oleh ruang, waktu dan tempat. Hukum asasi ini berlaku untung semua bangsa dalam jangka waktu yang lama.

     V.            Tujuan Hukum
·         Menurut L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secra damai. Keadaan damai dalam masyarakat dapat terwujud apabila keseimbangan kepentingan masing-masing anggota masyarakat benar-benar dijamin oleh hukum, sehingga terciptanya masyarakat yang damai dan adil merupakan perwujudan terpacainya tujuan hukum.
·         Menurut Aristoteles dalam karyanya “ Rhetorica” ada dua macam pengertian adil :
a.      Keadilan yang distributif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah sesuai dengan jasanya.
b.      Keadilan comutatif, ialah keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah yang sama banyaknya tanpa mengingat jasa masing-masing.
·         Menurut Prof. Soebakti, SH, tujuan hukum adalah mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagian rakyatnya.
·         Menurut Bentham, tujuan hukum adalah menjamin adanya kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya kepada orang yang yang sebanyak-banyakya pula.
·         Menurut Prof. Van Kan, tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu.
·         Menurut Dr. Soedjono Dirdjosisworo, SH, tujuan hukum adalah melindungi individu dalam hubungannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil.

   VI.            Fungsi Hukum
a.      Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Fungsi ini memungkinkan untuk diperankan oleh hakim karena hukum memberikan petunjuk kepada masyarakat bagaimana mereka harus bertingkah laku. Mana yang diperbolehkan oleh hukum dan mana yang dilarang olehnya sehingga masing-masing anggota masyarakat tahu apa yang menjadi hak dan kewajbannya.
b.      Hukum  berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin. Hukum yang bersifat mengikat dan memaksa serta dpaat dipaksakan oleh alat negara yang berwenang, berpengaruh besar terhadap orang yang akan melakukan pelanggaran sehingga mereka takut dan segan untuk melakukan hal itu karena takut akan ancaman hukumnya.
c.       Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan karena ia mempunyai daya mengikat dan memaksa dapat dimanfaatkan sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat ke arah yang lebih maju.
d.      Hukum berfungsi sebagai alat kritik ( fungsi kritis ). Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi para pejabat pemerintah, para penegak hukum maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yang berlaku. Jika demikian halnya maka, ketertiban, kedamaian, dan keadilan dalam masyarakat dapat diwujudkan dan fungsi kritis hukum dapat berjalan baik.

 VII.            Terbentuknya Hukum
1.      Hukum itu terbentuk dengan berbagai macam cara.
2.      Hukum terbentuk oleh pembentuk undang-undang yang membuat peraturan-peraturan umum dan hakim menetapkan undang-undang
3.      Penerapan undang-undang tidak dapat berlangsung secara mekanis tetapi perlu penafsiran.
4.      Peraturan perundang-undangan tidak sempurna kadang kala tidak jelas, kadang-kadang kosong, oleh karena itu penafsiran dan pengisian kekosongan hukum menjadi tugas hakim melalui peradilan.
5.      Hukum terbentuk tidak hanya karena pembentukan undnag-undang dan peradilan, tetapi pergaulan sosial juga dapat membentuk hukum.









NORMA ATAU KAIDAH


1.      PENGERTIAN
Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku di dalam masyarakat. Norma dan kaidah tersebut berisi perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah itu berisi perintah maupun larangan maka kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunya sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum.

2.      Macam- macam Norma
a.      Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan dan anjuran yang berasal dari tuhan.
Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tunnntutan hidup menuju ke jalan yang benar. Norma agama itu bersifat umum dan universal serta berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia.
b.      Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Peraturan hidup itu berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsafi setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
Kesusilaan memberikan peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna. Hasil dari perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manusia tergantung pada pribadi orang itu sendiri. Hati nuraninya yang akan mengatakan mana perbuatan yang baik untuk dikerjakan dan mana yang tidak. Norma kesusilaan ini pun bersifat universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
c.       Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan itu diikuti dan ditaati sebagai pedomana yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia lain yang ada disekitarnya. Satu golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh dan apa yang tidak boelh dilakukan seseorang.
Norma kesopanan tidak mempunyai lingkuangan pengaruh yang luas jika dibandingkan dengan lingkungan norma agama dan kesusilaan. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat ( regional ), ia hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.



d.      Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas. Peraturan yang timbul dari norma hukum dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara. Contohnya : barang siapa yang sengaja mengambil jiwa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya lima belas tahun ( pasal 338 KUHP ). Disini ditentukan besarnya hukuman penjara untuk orang-orang yang melakukan kejahatan ( Norma Hukum Pidana ).

3.      Hakikat, Kaidah atau Norma
Di dalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan di mana kepetingan bersama mengahruskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman, tentram dan damai diperlukan suatu tata. Tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman bagi seluruh tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya lazim disebut kaidah atau norma.
Norma mempunya dua isi yang berwujud antara lain sebagai berikut :
1)      Perintah merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu, oleh karena akibatnya dipandang baik.
2)      Larangan merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu, oleh karena akibatnya dipandang baik.
Fungsi norma adalah memberi petunjuk kepada manusia mengenai bagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat, serta perbuatan mana yang harus dijalankan dan harus yang dihindari. Norma itu dapat dipertahankan dengan sanksi-sanksi, yaitu ancaman hukuman terhadap siapa saja yang melanggarnya. Sanksi merupakan suatu legitimasi pengukuh terhadap berlakunya norma tadi dan merupakan reaksi terhadap perbuatan yang melanngar norma.
Kaidah dalam kenyataan
Di dalam kehidupan masyarakat tentu mendambakan kehidupan yang aman dan tentram tanpa adanya gangguan apa pun. Apabila keamannya terganggu maka masyarakat akan merasa tidak nyaman dan kacau.
Manusia yang bersifat individualistis akan mementingkan dirinya sendiri, dengan demikian timbullah pertikaian. Sejak kecil manusia telah merasakan adanya peraturan hidup yang membatasi sepak terjangnya. Pada walnya hanyalah peraturan hidup yang berlaku dalam lingkungan keluarga saja, baru kemudian yang berlaku di masyarakat.


Sumber :
Masriani Tiena Yulies, S.H.,M.Hum. 2004. Pengantar hukum indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
Pardoen R. Sutrisno, Drs. 1994. Pengantar ilmu hukum. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Ashyadie H.Zaeni, S.H., M.Hum & Rahman Arief, S.H., M.Hum. 2013. Pengantar ilmu hukum. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.