HUKUM DAN NORMA
I.
Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat oleh manusia sendiri yang berguna
untuk membatasi tingkah laku manuia, sehingga tingkah laku mereka tetap
terkontrol.
II.
Pengertian Menurut Ahli
a. Menurut Plato
Hukum merupakan
sistem peraturan-peraturan yang teratur
dan tersusun secara baik yang mengikat masyarakat.
b. Menurut Aristoteles
Hukum merupakan kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat namun juga hakim.
c. Menurut Prof. Mr. E. M. Meyers, hukum
ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi
penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
d. Menurut Immanuel Kant, hukum ialah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu
dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut asas
tentang kemerdekaan.
e. Menurut Utrecht, hukum ialah himpunan
peraturan-peraturan ( perintah-perintah dan larangan-larangan ) yang pengurus
tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat
itu.
Dari berbagai pendapat
tersebut di ats dapat simpulkan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu :
·
Peraturan
tingkah laku manusia
·
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
·
Peraturan
itu bersifat memaksa
·
Sanksi
bagi pelanggaran terhadap peraturan itu adalah tegas ( pasti dan dapat
dirasakan nyata bagi yang bersangkutan ).
III.
Hukum Objektif dan Hukum Subjektif
Hukum dibedakan menjadi dua :
a. Hukum Objektif ialah
peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat.
Hubungan antara anggota masyarakat yang diatur oleh hukum dinamakan hubungan
hukum, sedangkan masing-masing anggota masyarakat yang saling mengadakan
hubungan hukum dinamakan subjek hukum. Hukum objektif berlakunya umum, tidak
hanya mengatur hubungan hukum orang-orang tertentu saja. Hukum objektif
mengatur pula hubungan anggota masyarakat dengan masyarakat, antara masyarakat
yang satu dengan yang lainnya, dan antara masyarakat dengan negara.
b. Hukum Subjektif ialah kewenangan atau
hak yang diperoleh seseorang berdasarkan hukum objektif. Seseorang yang
mengadakan hubungan hukum dengan orang lain akan memperoleh hak atau kewajiban, jadi hak
atau kewajiban seseorang yang diperoleh karena saling mengadakan hubungan hukum
itulah yang dinamakan hukum subjektif. Dengan kata lain timbulnya hukum
subjektif ialah jika ada hubungan hukum yang diatur oleh hukum objektif. Jadi
bila hukum itu dipandang sebagai kaidah yang mengatur hubungan hukum antara dua
orang atau lebih disebut hukum objektif, dan jika dilihat dari segi hubungan
hukum yang diaturnya dinamakan hukum subjektif.
IV.
Penggolongan Hukum
a. Berdasarkan sumber formalnya, hukum
dapat digolongkan menjadi :
1. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum kebiasaan dan hukum adat, yaitu
hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat.
3. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim
4. Hukum traktat, yaitu hukum yang
ditetapkan oleh negara-negara peserta perjanjian internasional.
5. Hukum perjanjian, yaitu hukum yang
dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
6. Hukum ilmu ( hukum doktrin ), yaitu
hukum yang bersumber dari pendapat para serjana terkemuka atas hukum yang
berasal dari doktrin.
b. Berdasarkan isi atau kepentingan yang
di atur, hukum dapat digolongkan menjadi :
1. Hukum privat, yaitu hukum yang
mengatur kepentingan pribadi. Misalnya hukum perdata, hukum dagang.
2. Hukum publik, yaitu hukum yang
mengatur kepentingan publik. Contoh : hukum pidana, hukum tata negara, hukum
acara pidana, hukum internasional publik.
c. Berdasarkan kekuatan berlakunya atau
sifatnya, hukum dapat digolongkan menjadi :
1. Hukum memaksa ( imperatif ) yaitu
kaidah hukum yang tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak. Jadi hukum
memaksa harus dilaksanakan. Contoh : pasal 147 dan 148 KUH Perdata, ps. 326,
ps. 338 KUHP.
2. Hukum mengatur ( fakultatif ) yaitu
kaidah hukum yang dapat dikesampingkan oleh para pihak yang bersangkutan.
Contoh : pasal 1476 dan 1477 KUH Perdata.
d. Berdasarkan fungsinya, hukum dapat
digolongkan menjadi :
1. Hukum materiil, yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum antar sesama anggota masyarakat, antara anggota
masyarakat dengan penguasa negara, antara masyarakat dengan penguasa negara,
dan antara anggota masyarakat dengan masyarakat itu. Hukum materiil menimbulkan
hak dan kewajiban sebgai akibat yang timbul karena adanya hubungan hukum.
2. Hukum formal, yaitu hukum yang
mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum ( bagi penguasa ) dan bagaimana cara
menuntutnya bila hak-hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Hukum
formal lazimnya disebut hukum acara dan meliputi hukum acara perdata dan hukum
acara pidana.
e. Berdasarkan luas berlakunya, hukum
yang dapat digolongkan menjadi :
1. Hukum umum, ialah hukum yang berlaku
bagi setiap orang dalam masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin, warga
negara, maupun jabatan seseorang. Contoh : hukum pidana.
2. Hukum khusus, ialah hukum yang
berlakunya hanya bagi segolongan orang tertentu saja. Contoh : hukum pidana
militer.
f.
Berdasarkan
bentuknya, hukum dapat digolongkan menjadi :
1. Hukum tertulis, biasanya dalam bentuk
peraturan perundang-undangan. Dibedakan menjadi dua macam hukum tertulis yaitu
: hukum tertulis yang dikodifikasikan. Contoh : KUHP, KUH Perdata, KUHAP, KUH
Dagang. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Contoh : undang-undang,
peraturan pemerintah, keputusan presiden.
2. Hukum tidak tertulis ialah kaidah
yang hidup dan diyakini oleh masyarakat serta ditaati berlakunya sebagai kaidah
hukum. Hukum demikian lazim disebut hukum kebiasaan.
g. Berdasarkan tempat berlakunya, hukum
dapat digolongkan menjadi :
1. hukum nasional, ialah hukum yang
berlakunya pada suatu negara tertentu.
2. Hukum internasional, ialah hukum yang
mengatur hubungan antar negara satu dengan negara lain ( hubungan internasional
).
3. Hukum asing, adalah hukum yang
berlaku di negara lain jika dipandang dari suatu negara tertentu.
h. Berdasarkan waktu berlakunya, hukum
dapat digolongkan menjadi :
1. Hukum positif, ialah hukum yang
sedang berlaku di suatu negara tertentu. Misalnya UU No. 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan, UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jminan Sosial Tenaga Kerja, dan
lain-lain.
2. Hukum yang dicita-citakan yaitu hukum
yang diharapkan akan berlaku pada masa yang akan datang. Umumnya ini masih
dalam bentuk rancangan Undang-undang.
3. Hukum Asasi ( hukum kodrat ) yaitu
hukum yang berlaku dimana-mana dan kapan saja tidak terbatas oleh ruang, waktu
dan tempat. Hukum asasi ini berlaku untung semua bangsa dalam jangka waktu yang
lama.
V.
Tujuan Hukum
·
Menurut
L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secra damai.
Keadaan damai dalam masyarakat dapat terwujud apabila keseimbangan kepentingan
masing-masing anggota masyarakat benar-benar dijamin oleh hukum, sehingga
terciptanya masyarakat yang damai dan adil merupakan perwujudan terpacainya
tujuan hukum.
·
Menurut
Aristoteles dalam karyanya “ Rhetorica” ada dua macam pengertian adil :
a. Keadilan yang distributif, yaitu
keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah sesuai dengan jasanya.
b. Keadilan comutatif, ialah keadilan
yang memberikan kepada setiap orang jatah yang sama banyaknya tanpa mengingat
jasa masing-masing.
·
Menurut
Prof. Soebakti, SH, tujuan hukum adalah mengabdi kepada tujuan negara, yaitu
mendatangkan kemakmuran dan kebahagian rakyatnya.
·
Menurut
Bentham, tujuan hukum adalah menjamin adanya kebahagiaan yang
sebanyak-banyaknya kepada orang yang yang sebanyak-banyakya pula.
·
Menurut
Prof. Van Kan, tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar
tidak diganggu.
·
Menurut
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, SH, tujuan hukum adalah melindungi individu dalam
hubungannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diharapkan
terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil.
VI.
Fungsi Hukum
a. Hukum berfungsi sebagai alat
ketertiban dan keteraturan masyarakat. Fungsi ini memungkinkan untuk diperankan
oleh hakim karena hukum memberikan petunjuk kepada masyarakat bagaimana mereka
harus bertingkah laku. Mana yang diperbolehkan oleh hukum dan mana yang
dilarang olehnya sehingga masing-masing anggota masyarakat tahu apa yang menjadi
hak dan kewajbannya.
b. Hukum
berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin.
Hukum yang bersifat mengikat dan memaksa serta dpaat dipaksakan oleh alat
negara yang berwenang, berpengaruh besar terhadap orang yang akan melakukan pelanggaran
sehingga mereka takut dan segan untuk melakukan hal itu karena takut akan
ancaman hukumnya.
c. Hukum berfungsi sebagai alat
penggerak pembangunan karena ia mempunyai daya mengikat dan memaksa dapat
dimanfaatkan sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat ke arah yang
lebih maju.
d. Hukum berfungsi sebagai alat kritik (
fungsi kritis ). Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi
masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi para pejabat
pemerintah, para penegak hukum maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian
semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yang berlaku. Jika demikian
halnya maka, ketertiban, kedamaian, dan keadilan dalam masyarakat dapat
diwujudkan dan fungsi kritis hukum dapat berjalan baik.
VII.
Terbentuknya Hukum
1. Hukum itu terbentuk dengan berbagai
macam cara.
2. Hukum terbentuk oleh pembentuk
undang-undang yang membuat peraturan-peraturan umum dan hakim menetapkan
undang-undang
3. Penerapan undang-undang tidak dapat
berlangsung secara mekanis tetapi perlu penafsiran.
4. Peraturan perundang-undangan tidak
sempurna kadang kala tidak jelas, kadang-kadang kosong, oleh karena itu
penafsiran dan pengisian kekosongan hukum menjadi tugas hakim melalui
peradilan.
5. Hukum terbentuk tidak hanya karena
pembentukan undnag-undang dan peradilan, tetapi pergaulan sosial juga dapat
membentuk hukum.
NORMA ATAU KAIDAH
1.
PENGERTIAN
Norma atau kaidah adalah
petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah
laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku di dalam masyarakat. Norma dan
kaidah tersebut berisi perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah
itu berisi perintah maupun larangan maka kaidah yang merupakan petunjuk hidup
tersebut mempunya sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum.
2.
Macam- macam Norma
a. Norma Agama
Norma agama adalah
peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan dan anjuran yang
berasal dari tuhan.
Para pemeluk agama
mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan
merupakan tunnntutan hidup menuju ke jalan yang benar. Norma agama itu bersifat
umum dan universal serta berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia.
b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah
peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Peraturan
hidup itu berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsafi setiap
orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
Kesusilaan memberikan
peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna. Hasil dari
perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manusia
tergantung pada pribadi orang itu sendiri. Hati nuraninya yang akan mengatakan
mana perbuatan yang baik untuk dikerjakan dan mana yang tidak. Norma kesusilaan
ini pun bersifat universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah
peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan itu
diikuti dan ditaati sebagai pedomana yang mengatur tingkah laku manusia
terhadap manusia lain yang ada disekitarnya. Satu golongan masyarakat tertentu
dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh
dan apa yang tidak boelh dilakukan seseorang.
Norma kesopanan tidak
mempunyai lingkuangan pengaruh yang luas jika dibandingkan dengan lingkungan
norma agama dan kesusilaan. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh
masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat ( regional ), ia hanya
berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi
segolongan masyarakat mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
d. Norma Hukum
Norma hukum adalah
peraturan hidup yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas.
Peraturan yang timbul dari norma hukum dibuat oleh penguasa negara. Isinya
mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala
paksaan oleh alat-alat negara. Contohnya : barang siapa yang sengaja mengambil
jiwa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya lima
belas tahun ( pasal 338 KUHP ). Disini ditentukan besarnya hukuman penjara
untuk orang-orang yang melakukan kejahatan ( Norma Hukum Pidana ).
3.
Hakikat, Kaidah atau Norma
Di dalam masyarakat
terdapat berbagai macam kepentingan di mana kepetingan bersama mengahruskan
adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
Sebagaimana yang telah
disebutkan sebelumnya, agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman, tentram
dan damai diperlukan suatu tata. Tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman
bagi seluruh tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya lazim disebut kaidah
atau norma.
Norma mempunya dua isi
yang berwujud antara lain sebagai berikut :
1) Perintah merupakan keharusan bagi
seseorang untuk berbuat sesuatu, oleh karena akibatnya dipandang baik.
2) Larangan merupakan keharusan bagi
seseorang untuk tidak berbuat sesuatu, oleh karena akibatnya dipandang baik.
Fungsi norma adalah memberi petunjuk kepada manusia mengenai
bagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat, serta perbuatan mana yang
harus dijalankan dan harus yang dihindari. Norma itu dapat dipertahankan dengan
sanksi-sanksi, yaitu ancaman hukuman terhadap siapa saja yang melanggarnya.
Sanksi merupakan suatu legitimasi pengukuh terhadap berlakunya norma tadi dan
merupakan reaksi terhadap perbuatan yang melanngar norma.
Kaidah dalam kenyataan
Di dalam kehidupan masyarakat tentu mendambakan kehidupan
yang aman dan tentram tanpa adanya gangguan apa pun. Apabila keamannya
terganggu maka masyarakat akan merasa tidak nyaman dan kacau.
Manusia yang bersifat individualistis akan mementingkan
dirinya sendiri, dengan demikian timbullah pertikaian. Sejak kecil manusia
telah merasakan adanya peraturan hidup yang membatasi sepak terjangnya. Pada
walnya hanyalah peraturan hidup yang berlaku dalam lingkungan keluarga saja,
baru kemudian yang berlaku di masyarakat.
Sumber :
Masriani Tiena Yulies, S.H.,M.Hum. 2004. Pengantar hukum indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
Pardoen R. Sutrisno, Drs. 1994. Pengantar ilmu hukum. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Ashyadie H.Zaeni, S.H., M.Hum & Rahman Arief, S.H.,
M.Hum. 2013. Pengantar ilmu hukum.
Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.