Kamis, 05 Mei 2016

Tulisan3_SS_Leasing



LEASING

Pengertian Leasing adalah suatu bangunan hukum yang tidak lain merupakan improvisasi dari pranata hukum konvensional yang disebut dengan sewa menyewa (lease). Dikatakan konvensional karena ternyata sewa menyewa itu merupakan bangunan tua dan suda h lama sekali ada dalam sejarah peradaban umat manusia. Pranata  hukum sewa menyewa yang dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan telah terekam dalam sejarah, paling tidak sudah sejak lebih kurang 4500 tahun sebelum masehi, yakni sewa menyewa yang dipraktekkan dan dikembangkan oleh orang-orang Sumeria.
Definisi leasing
Kata  leasing  berasal dari  bahasa  Inggris yaitu  kata  lease  yang  berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau baru dilaksanakan di Indonesia pada awal  tahun  1970-an  dan  baru  diatur  untuk  pertama  kali dalam  peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sejak   tahun 1974. Eksistensi prananta hukum leasing di Indonesia sendiri suda h ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sama sebagai suatu lembaga keungan non bank. Oleh karena itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiyaan perusahaa dalam   bentuk   penyediaan   atau   menyewakan barang-barang   modal   untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut :
  • pembiyaan perusahaan
  • pembayaran sewa dilakukan secara berkala 
  • penyediaan barang-barang modal
  • disertai dengan hak pilih atau hak opsi 
  • adanya nilai sisa yang disepakati.
Fungsi Leasing
Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai sumber pembiayaan  jangka menengah  (dari  satu  tahun  sampai  lima  tahun). Ditinjau dari segi perekonomian nasional, leasing telah memperkenalkan suatu metode  baru  untuk  memperoleh  barang  modal  dan  menambah  modal kerja. Sampai saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang leasing namun demikian praktek bisnis leasing telah berkembang dengan cepat, dan untuk mengantisipasi kebutuhan agar secara hukum mampunyai pegangan yang jelas dan pasti, pada tahun 1971 telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/ SK/2/1974/; dan No.30/Kpb/1/1974, tertanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.

Menurut Surat Keputusan Bersama di atas, yang dimaksud dengan leasing adalah :

“Setiap   kegiatan  pembiayaan  perusahaan   dalam   bentuk   penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang- barang modal   yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama”.
Kemudian di dalam Peraturan Presiden No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, pasal 1 Angka (5) disebutkan :

“Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease)  untuk  digunakan oleh Penyewa  Guna  Usaha  (Lessee)  selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.” Oleh Subekti mengartikan leasing adalah “Perjanjian sewa-menyewa  yang telah berkembang di kalangan pengusaha, di mana lessor (pihak yang menyewakan, yang sering merupakan perusahaan leasing) menyewakan suatu perangkat alat perusahaan (mesin-mesin) termasuk servis, pemeliharaan dan lain-lain kepada lesse (penyewa) untuk jangka wkatu tertentu.”

Berdasarkan pengertian leasing di atas, Subekti mengonstruksikan leasing tersebut sebagai berikut:
  1. Leasing sama dengan sewa-menyewa;
  2. Subjek hukum yang terkait dalam perjanjian tersebut adalah pihak lessor dan lesse;
  3. Objeknya perangkat perusahaan termasuk pemeliharaan dan lain- lain;
  4. Adanya jangka waktu sewa.
Sedangkan  menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan  mengatakan  bahwa leasing adalah:  “Suatu perjanjian  dimana  si  penyewa  barang  modal  (lesse)  menyewa barang modal untuk usaha tertentu, untuk jangka waktu tertentu dan jumlah angsuran tertentu.” 
Defenisi   yang   dikemukakan   oleh   Sri   Soedewi   Masjchoen   Sofwan memandang  bahwa institusi  leasing  merupakan  suatu  kontrak  atau  perjanjian antara pihak lesse dan pihak lessor. Oleh kerena itu antara pihak lessor dan lesse terdapat  hubungan  hukum sewa  menyewa.  Objek  yang disewa  adalah  barang modal. Jangka waktu dan jumlah angsuran ditentukan oleh para pihak.
Kemudian oleh Salim H.S mengartikan leasing sebagai:  
“Kontrak sewa-menyewa yang dibuat antara pihak lessor dengan lesse dimana pihak lessor menyewakan kepada lesse barang-barang produksi yang harganya mahal untuk digunakan oleh lesse, dan pihak lesse berkewajiban  membayar  harga  sewa  sesuai  dengan  kesepakatan  yang dibuat antara pihak lesse dengan lessor dengan disertai hak opsi, yaitu untuk membeli atau memperpanjang sewa.”

Dari pengertian leasing yang dikemukakan oleh Salim di atas dapat di temukan unsur-unsur yang terkandung dalam leasing yaitu:
  1. Adanya subjek hukum, yaitu pihak lessor dan lesse;
  2. Adanya objek, yaitu barang-barang modal yang harganya  mahal;
  3. Adanya jangka waktu tertentu;
  4. Adanya sejumlah angsuran (pembayaran ini merupakan harga sewa dari barang tersebut yang dibayar secara berkala);
  5. Adanya hak opsi (hak lesse untuk memperpanjang   atau membeli objek lesse pada masa akhir kontrak).
Oleh   Soerjono   Soekanto,   mengatakan   bahwa   “Leasing   sebenarnya merupakan  suatu  proses yang  terkait  pada  lembaga  keuangan,  yang  secara langsung  atau  tidak  langsung  menghimpun dana  dari  masyarakat”. Memang apabila dilihat dari sudut pembangunan ekonomi, leasing adalah salah satu cara untuk menghimpun dana yang terdapat di dalam masyarakat serta menginvestasikannya kembali kedalam sektor-sektor   ekonomi tertentu yang dianggap produktif. Oleh  karena itu tidak salah jika dikatakan leasing merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang sangat penting dalam dunia usaha.
Seperti diuraikan di atas, kegiatan leasing sebagai lembaga pembiayaan dalam bentuk  sewa guna usaha  dapat dilakukan secara finance  lesae  maupun secara operating lease. Finance lease artinya kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha pada masa kontrak  mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa (residu) yang disepakati bersama. Sedangkan operating lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha. 
Sebelum memulai kegiatan usaha di bidang leasing ini, maka antara pihak penyewa dengan pihak yang menyewakan (lessor dan lesse) harus terlebih dahulu membuat  kontrak  leasing.  Dengan  demikian dalam  usaha  leasing  tentunya terdapat beberapa pihak yang bersangkutan dalam perjanjian leasing yang terdiri dari :  
  1. Pihak yang disebut lessor, yaitu pihak yang menyewakan barang, dapat terdiri dari perusahaan. Pihak penyewa ini disebut juga sebagai investor.
  2. Pihak  yang  disebut  dengan  lesse,  yaitu  pihak  yang  menikmati  barang tersebut dengan membayar sewa guna usaha  yang mempunyai hak opsi.
  3. Pihak yang disebut dengan lender atau disebut juga debt-holders atau loan participants dalam transaksi leasing. Mereka umumya terdiri dari bank, insurance company, trust dan yayasan.
  4. Pihak supplier, yaitu penjual dan pemilik barang yang disewakan. Supplier ini dapat terdiri dari perusahaan (manufacturer) yang  berada  di dalam negeri atau yang mempunyai kantor pusat di luar negeri.
Apabila seorang pengusaha tidak mempunyai modal atau hanya memiliki modal terbatas tetapi ingin mendirikan pabrik, pengusaha tersebut dapat memperolehnya dengan   cara leasing, misalnya pengusaha tersebut hanya mempunyai tanah dan bangunan, maka untuk membeli mesinnya, pengusaha tersebut  dapat  melakukannya  dengan  cara  leasing  atau  menyewa  dari  suatu leasing company, karena leasing company merupakan salah satu sumber dana bagi pengusaha  yang  membutuhkan barang  modal,  selama  jangka  waktu  tertentu dengan membayar sewa.
Dengan leasing pengusaha dapat memperoleh barang modal dengan sewa beli yang dapat diangsur setiap bulan atau setiap triwulan kepada lessor. Usaha pembiayaan melalui leasing ini dapat diperoleh dalam waktu yang cepat. Bagi perusahaan yang modalnya lemah, dengan adanya perjanjian leasing akan memberikan kesempatan pada perusahaan tersebut untuk berkembang dan dapat memiliki barang modal yang dibutuhkan perusahaan yang bersangkutan.
Antara lesse dan lessor di dalam perjanjian leasing dapat mengadakan kesepakatan dalam hal menetapkan besar dan banyaknya anggsuran sesuai dengan kemampuan lesse. Dalam hal kredit besar dan banyaknya angsuran ditentukan oleh kreditor berdasarkan dari analisis bank.
Dalam  hukum  perdata,  ada  tiga  bentuk  ikatan  yang  mirip  satu  sama lainnya, namun berlainan dalam hukumnya yaitu sewa guna usaha (leasing), sewa  beli dan jual beli secara angsuran. Baik perjanjian sewa beli maupun jual beli dengan angsuran ketentuannya belum diatur dalam  KUHPerdata. Maka dengan keluarnya Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 tanggal 1 Februari 1980 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Beli (hire purchase), jual beli dengan angsuran (kredit sale) dan sewa (renting), diberikan defenisi-defenisi sebagai berikut:
  1. Sewa beli (hire purchase) adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta  hak  milik atas barang  tersebut   baru  beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harganya lunas dibayar pembeli kepada penjual.
  2. Jual  beli  secara  angsuran (kredit sale) adalah adalah  jual  beli dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran  barang  yang  dilakukan oleh pembeli  dalam  beberapa  kali angsuran atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barangnya diserahkan penjual kepada pembeli.
Persamaan  antara  perjanjian  leasing  dengan  kedua  perjanjian  di  atas adalah bahwa pada perjanjian leasing, lesse membayar imbalan jasa kepada lessor dalam waktu  tertentu. Sedangkan pada  perjanjian sewa beli dengan angsuran, pembeli membayar angsuran kepada penjual dalam waktu tertentu sesuai dengan perjanjian. 
Untuk mengetahui bagaimana mekanisme penggunaan lembaga leasing, secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut : 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj2hqALjUblP7hgbrBt0HBvHK04n1F9uSCambUnInhsyxYcGLcLhgDGyYx4ZmnpTC6alVVuvzP0qP4SzaMZTGJHGR0e9Q3ispnicZoEedhsgZJYxJI6XCTEW8oULQVOt8O0lE0kuSF3tm1D/s1600/Prosedur+Penggunaan+Leasing.jpg



Keterangan :
  1. Lesse   bebas   memilih   dan   menentuka n   peralatan   yang   dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dibutuhkan.
  2. Setelah lesse mengisi formulir permohonan lesse, mengirimkan kepada lessor disertai dokumen pelengkap.
  3. Lessor  mengevaluasi  kelayakan  kredit  dan  memutuskan  untuk memberikan fasilitas lesse dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sewa lesse), maka kontrak lease dapat ditandatangani. 
  4. Pada saat yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak  asuransi untuk peralatan yang lesse dengan perusahaan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui oleh lessor seperti yang tercantum pada kontrak lease.
  5. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
  6. Supplier dapat mengirim peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan  dan memelihara  kondisi    peralatan  tersebut,  supplier akan menandatangani perjanjian pelayanan purna jual.
  7. Lease menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
  8. Supplier menyerahkan surat tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor
  9. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier
  10. Lesse  membayar  sewa  lease  secara  periodik  sesuai  dengan  jadwal pembayaran yang telah ditentukan kontrak leasing.

Secara  umum  A.C.Goudsmit  dan    J.A.M.P.  Keijser,  ciri-ciri  leasing adalah sebagai berikut: Zaeni Ashadiye, Op.Cit, hal.103 
  1. Leasing merupakan suatu cara pembiayaan. Tentunya masih ada aspek- aspek lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah suatu ciri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.
  2. Biasanya ada  hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang  dilease  tersebut. Inilah  perbedaan  pokok  dengan  sewa  menyewa biasa.  Sebelumnya  dapat  dikatakan  bahwa masa  leasing  dalam  suatu finance lease sama dengan kegunaan ekonomis benda yang di-lease.
  3. Hak  milik  benda  yang  di-lease  ada  pada  lessor.  Hal ini menimbulkan dampak  tertentu antara  lain  yang  penting  adalah  di  bidang  akuntansi seperti penyusunan di bidang hukum diantaranya dalam hal melaksanakan perjanjian leasing apabila terjadi cedera janji atau wanprestasi dan dalam hal kepailitan.
  4. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda-benda yang digunakan untuk perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda  yang digunakan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak hanya benda-benda mesin yang  hanya dapat digunakan untuk  berproduksi, tetapi bisa juga komputer dan kendaraan bermotor.
Dalam praktek  leasing  akhir-akhir ini,  yang  sering  kali menjadi  objek leasing adalah sepeda motor tanpa adanya hak opsi dari pemakai barang. Oleh karena  itu  lebih  tepat kalau  jual-beli  sepeda motor ini tergolong  pembiayaan konsumen. Dari ciri-ciri leasing yang tersebut, ada dua jenis leasing yaitu finance lease dan operating lease perbedaan antara kedua jenis leasing ini adalah menurut Mulyadi adalah sebagai berikut: Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, (Jakarta, Grafindo Persada, 1989), hal 92. 
  1. Finance lease adalah suatu perjanjian pembiayaan dimana lessor diminta untuk membiayai pengadaan  barang modal untuk lesse, sedangkan pada operating lesse perjanjian menitikberatkan pada pemberian jasa.
  2. Pada  finance  lease,  risiko  ekonomis atas objeknya    berada  pada  lesse karena lease wajib membayar kembali modal yang disediakan lessor untuk membayar barang  yang  bersangkut an ditambah  bunga  dan ongkos  lain selama kontrak berjalan  apapun yang terjadi, sedangkan pada operating lease risiko ekonomis atas barang modal yang dilease ada pada lessor.
  3. Pada finance lease, lesse hanya memikul risiko berkenaan dengan keadaan keuangan, kemampuan membayar serta bonafiditas lesse, sedangkan  pada operating lesse, lessor menanggung risiko hilangnya atau rusaknya objek yang di-lease.
  4. Pada finance lease, jangka waktu kontrak sama dengan masa kegunaan barang modal yang bersangkutan menurut persetujuan lessor, sedangkan pada operating lesse jangka waktu perjanjian pada umumnya tidak sama dengan masa kegunaan barang modal yang bersangkutan.
  5. Pada akhir masa finance lease, lesse mempunyai hak opsi untuk membeli barang modal tersebut dari lessor dengan harga yang disetujui terlebih dahulu,   tetapi   harga   barang   modal   pada   finance   lesse   tak   berarti jumlahnya, sedangkan pada operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli.
  6. Pada finance lease, pada prinsipnya dilarang mengakhiri kontrak sebelum jangka waktu yang diperjanjikan berakhir, kecuali diperjanjikan lain, sedangkan pada operating lease jangka waktu leasing tidak tertentu dan dapat diakhiri oleh lesse.
  7. Pada finance  lease, lessor pada umumnya  memberikan jasa-jasa  untuk penggunaan, pengoperasian dan pemeliharaan barang modal yang di-lease, sedangkan pada operating lease hal ini tidak ada.
Klasifikasi Leasing
Ada dua pihak utama yang terkait dengan transaksi leasing yaitu lessor (yang menyewakan) dan lessee (yang menyewa).
Sewa dari Sudut Pandang Lessee
Apabila dilihat dari sudut pandang lesse, FASB mengelompokkan leasing menjadi:
1.       Capital lease/financing lease atau sewa pembiayaan yaitu suatu jenis leasing yang memenuhi salah satu atau lebih dari syarat-syarat berikut ini :
·         Adanya transfer kepemilikan aset yang disewakan pada akhir masa sewa;
·         Adanya opsi bargain purchase;
·         Jangka waktu sewa adalah 75% atau lebih dari umur ekonomis aset yang   disewa;
·         Nilai kini awal sewa dari pembayaran sewa minimum adalah 90% atau lebih dari harga pasar set
2.       Operating lease atau sewa operasi, yaitu transaksi sewa menyewa biasa dan jangka waktu sewanya lebih pendek dari pada umur ekonomis propertinya. Lessee biasanya tidak mempunyai hak membeli pada waktu kontrak sewa berakhir sehingga tidak terjadi perpindahan hak milik barang. Kontrak sewa ini bersifat cancelable yaitu dapat diputuskan pihak lessee sewaktu-waktu atau sebelum masa kontrak berakhir. Pada dasarnya leasing yang tidak memenuhi salah satu kriteria pada financial/capital lease digolongkan sebagai operating lease.
Pengertian yang kurang lebih sama juga dinyatakan dalam PSAK Nomor 30 (Revisi 2007). PSAK menyatakan bahwa sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan (capital lease) jika sewa tersebut mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset sedangkan suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi jika sewa tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset.
Klasifikasi sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi didasarkan pada substansi transaksi dan bukan pada bentuk kontraknya. Contoh dari situasi yang secara individual atau gabungan dalam kondisi normal mengarah pada sewa yang diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan adalah :
1)      Sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada penyewa (lessee) pada akhir masa sewa;
2)      Lessee mempunyai opsi untuk membeli aset pada harga yang cukup rendah dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi mulai dapat dilaksanakan, sehingga pada awal sewa dapat dipastikan bahwa opsi memang akan dilaksanakan;
3)      Masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomis aset meskipun hak milik tidak dialihkan;
4)      Pada awal sewa, nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan; dan
5)      Aset sewaan bersifat khusus dan hanya lessee yang dapat menggunakannya tanpa perlu modifikasi secara material.
Sewa dari Sudut Pandang Lessor
Ada dua jenis leasing dilihat dari sudut pandang lessor, yaitu:
1)      Capital lease, atau sewa pembiayaan, yang terdiri antara lain :
§  Sales Type Leases, yaitu salah satu jenis dari capital lease, yang mana leased property pada saat permulaan sewa mempunyai nilai yang berbeda dengan cost yang ditanggung lessor. Lessor dalam hal ini bisa menempatkan suatu pabrikan atau dealer yang memakai metode leasing sebagai salah satu jalur pemasarannya.
§  Direct Financing Leases, yaitu salah satu bentuk financial leasing yangdibiayai langsung oleh lessor.
§  Leverage Leases, adalah capital lease dalam bentuk yang lebih komplek sebab melibatkan sekurangnya tiga pihak yang berdiri sendiri. Jadi disamping lessor dan lessee ada pula credit provider atau debt participant yang membiayai sebagian besar asetnya.
2)      Operating Lease adalah suatu kontrak dimana barang lease-nya tidak diamortisasi sampai habis selama lease period dan lessor tidak mengharpkan profit semata-mata dari rental lease tersebut tetapi mengharapkan adanya recovery dari hasil penjualan barang atau dengan menyewakan kembali barang itu kepada pihak berikutnya.
3)      Penjualan dan Lease Kembali (Sales and Leaseback), yang mana lessee menjual barang yang dimilikinya kepada lessor, yang kemudian terhadap barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak antara lessee dan lessor.
Perbedaan Capital Lease dan Operating Lease
Menurut konsep definisinya, suatu sewa yang tidak memenuhi salah satu dari keempat syarat capital lease menurut FASB atau kelima syarat menurut PSAK, maka sewa tersebut termasuk dalam jenis operating lease. Dalam prakteknya hal tersebut dapat dilihat dari proses timbulnya transaksi.
Pada capital lease, lessor bertindak sebagai lembaga keuangan untuk barang modal yang ditentukan oleh lessee, baik mengenai jenis maupun spesifikasinya. Lessor akan mengadakan negosiasi dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan dan lain-lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pengoperasian barang-barang modal. Lesssor akan membayar barang tersebut pada supplier dan selanjutnya barang akan diserahkan pada lessee. Dalam penyerahan barang ini hak milik secara hukum masih tetap pada lesssor. Lessee mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang kepada lessor secara berkala untuk suatu jangka waktu tertentu. Jumlah pembayaran ini secara keseluruhan akan merupakan harga barang yang dibayar oleh lessor dan ditambah dengan bunga serta keuntungan bagi pihak lessor. Pada akhir periode sewa, memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sebesar nilai sisanya, mengembalikan barang tersebut kepada lessor, atau mengadakan perjanjian tahap berikutnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sifat-sifat utama dari capital lease adalah sebagai berikut :
v  Barang modal yang akan dibeli, dipilih dan ditentukan sendiri oleh lessee;
v  Lessor bertindak sebagai penyedia dananya;
v  Hak kepemilikan ada ditangan lessor;
v  Dengan memenuhi segala persyaratan yang disebutkan dalam perjanjiannya, lessee berhak menggunakan barang modal selarna seluruh periode sewa;
v  Selama periode sewa, perjanjian tidak dapat dibatalkan secara sepihak (non-cancelable).
Dalam operating lease, lessor membeli barang kemudian menyewakannya pada lessee dengan jangka waktu tertentu. Jumlah pembayaran secara keseluruhan tidak akan melebihi harga barang dan biaya yang dikeluarkan. Hal ini diakibatkan oleh periode sewa yang pendek dan apabila periode sewa berakhir maka lessor akan memperpanjang perjanjian sewa dengan lessee yang sama atau membuat perjanjian baru dengan lessee yang lain. Disamping itu lessor juga mengharapkan adanya keuntungan penjualan barang yang dilakukan pada akhir masa sewa. Pada operating lease, lessor bertanggung jawab atas perawatan barang yang disewakan.






Sumber:




Tugas 3 _SS_Asuransi Jiwa



Asuransi Jiwa

Saya yakin, sebagian besar dari kita tidak asing lagi dengan jasa yang satu ini. iklan yang ditayangkan dilayar kaca, reklame besar di sisi-sisi jalan raya, hingga agen yang tak jarang menyambangi calonkliennya secara langsung pastilah membuat kita sangat familiar dengan apa yang disebut asuransi. Salah satu asuransi yang penting banyak digunakan oleh masyarakat adalah asuransi jiwa.
Pengertian asuransi jiwa
Asuransi jiwa adalah suatu asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tak terduga, yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat ataupun hidupnya terlalu lama. Atau definisi asuransi jiwa yaitu suatu kontrak perjanjian antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi atau insurer, yang dimana pihakasuransi berjanji untuk membayarkan nominal uang kalau terjadi resiko kematian terhadap pihak pemegang asuransi/polis.
Pengertian menurut undang-undang :
Pasal 302 KUHDagang sebagai dasar asuransi jiwa, yang menyatakan
bahwa : “Jika seseorangdapat guna keperluan seseorang yang berkepentingan, dipertanggungkan, baik untuk selama hidupnya jiwa itu, baik untuk suatu waktu yang ditetapkan dalam perjanjian.”

Pengertian menurut para ahli :

·         Menurut Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika yang dikutip dari pendapat Molenggraf  berpendapat bahwa, “Asuransi jiwa dalam pengertian luas memuat semua perjanjian mengenai pembayaran sejumlah modal atau bunga, yang didasarkan atas kemungkinan hidup atau mati, dan daripada itu pembayaran premi atau dua-duanya dengan cara digantungkan pada masa hidupnya atau meninggalnya seseorang atau lebih.”
·         Menurut Wirjono Prodjodikoro, pada Pasal 1a Bab I Staatsblad1941-101, pengertian asuransi jiwa sebagai berikut : ”Perjanjian asuransi jiwa ialah perjanjian tentang pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali/uang dengan pengertian/catatan bahwa perjanjian dimaksud tidak termasuk perjanjian asuransi kecelakaan.”
·         Menurut H.M.N Purwosutjipto,” pada Pasal 1a Bab I Staatsblad 1941-101, pengertian asuransi jiwa sebagai berikut :“Asuransi jiwa dapat diartikan sebagai pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung dengan mana penutup asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dari meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan mengikat diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk untuk penutup asuransi sebagai penikmatnya.”
Jenis-jenis polis asuransi jiwa
Asuransi jiwa memiliki macam-macam jenis produk, yang dimana masing-masing jenis produk itu memiliki manfaat yang berbeda-beda. berbgai jenis produk asuransi jiwa ini bertujuan untuk melayani macam-macam kebutuhan, kemampuan, dan daya beli masyarakat.
  1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term)
Suatu kebijakan yang paling sederhana dan yang paling murah. Polis ini biasanya diambil untuk jangka waktu tertentu, misalnya antara 10, 20 atau 30 tahun. Tujuannya yaitu untuk menyediakan kebutuhan temporer, misalnya seperti pendidikan anak, rumah, pembayaran hipotek, dan sebagainya. Jenis-jenis dari produk ini cocok untuk kamu yang memiliki kebutuhan untuk biaya asuransi yang besar, akan tetapi hanya mempunyai daya beli yang terbatas.
  1. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life)
Satu jenis dasar Asuransi Jiwa Permanen yang memberikan proteksi asuransi seumur hidup untuk seseorang. Kalau kamu ingin manfaat yang lebih dari sekedar santunan kematian, ataupun kamu yang menyukai ide tabungan jangka panjang. Kalau kamu menginginkan proteksi jiwa sekaligus memilikii tabungan untuk kebutuhan darurat, misalnya seperti biaya tagihan rumah sakit. Ataupun, kalau kamu ingin mendapatkan pertumbuhan modal investasi, kamu dapat mempertimbangkan membeli polis asuransi ini. Akan tetapi bersiaplah untuk membayar premi yang lebih tinggi, dari pada Asuransi Jiwa Berjangka.
  1. Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment)
Suatu jenis dari asuransi jiwa yang memberikan 2 keuntungan sekaligus. Manfaatnya yang pertama berupa penerimaan sejumlah uang pertanggungan kalau tertanggung meninggal dunia/mati, dalam periode waktu tertentu sesuai dengan kebijakan polis asuransi yang kamu dibeli. Yang kedua, kalau tertanggung masih hidup saat jangka waktu berakhir, tertanggung akan mendapatkan semua uang pertanggungan.
Sebelum kamu membeli polis asuransi jiwa, maka kamu disarankan supaya mencari informasi yang lebih atau yang sebanyak-banyaknya pada beberapa perusahaan asuransi, lalu kamu membandingkan proteksi yang diberikan dengan premi yang harus dibayar.
Jenis-Jenis Asuransi Jiwa
1.       Sasaran terhadap perorangan (asuransi biasa/perorangan)
Asuransi jiwa biasa (ordinary life diperuntukan bagi perorangan adalah asuransi jiwa yang umumnya dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi jiwa. Pada umumnya asuransi ini diperuntukan bagi golongan masyarakat menengah ke atas. Pada dasarnya premi dibayarkan oleh pembeli polis setiap tahun atau setiap semester atau setiap triwulan dan boleh juga setiap bulan, atau dibayar sekaligus sebagai premi tunggal bagi mereka yang mempunyai cukup uang.
2.       Sasaran terhadap masyarakat (asuransi rakyat)
Asuransi rakyat diperuntukan bagi anggota masyarakat yang berpenghasilan kecil seperti buruh, karyawan rendah, pedagang kecil, pelayan, petani, nelayan, dan sebagainya.Asuransi ini dibayar preminya dengan frekuensi tinggi (setiap minggu) dan besarnya premi disesuaikan dengan kesanggupan calon tertanggung membayar setiap minggu. Besarnya uang pertanggungan dengan berpedoman kepada besarnya premi setiap minggu dan lamanya pertanggungan apakah seumur hidup atau hingga calon tertanggung mencapai usia tertentu.
3.       Sasaran terhadap kumpulan orang/karyawan (asuransi kumpulan kolektif)
Asuransi kumpulan (Group Insurance) disebut juga asuransi kolektif dengan ciri-ciri sebagai berikut :
                                 i.            Satu polis untuk sekelompok tertanggung, misalnya para karyawan suatu perusahaan diasuransikan dengan menggunakan satu polis yang disebut polis induk (master policy).
                               ii.            Pemegang polis adalah perusahaan kepada masing-masing karyawan yang diberikan sertifikat tanda bukti peserta asuransi kumpulan.

                              iii.            Pada umumnya para peserta tidak perlu melalui pemeriksaan medis.
                             iv.            Pembayaran premi asuransi kumpulan biasanya terdiri dari tiga macam yaitu :
·         Dibayar sendiri oleh masing-masing peserta berupa kontribusi yang dipungut secara berkala dari setiap peserta.
·         Semua premi ditanggung oleh perusahaan.
·         Sebagian dibayar oleh perusahaan dan sebagian lagi dibayar oleh para peserta misalnya 50%-50% atau 60%-40%. 
4.       Sasaran terhadap dunia usaha (asuransi dunia usaha)
a)      Asuransi orang penting, tenaga yang memegang peranan penting, seperti direktur utama, para manajer. Apabila meninggal dunia dapat menimbulkan kerugian ekonomis bagi perusahaan berupa pemberian santunan besar kepada keluarga almarhum.
b)      Rencana kesejahteraan karyawan. Dengan menutup asuransi kumpulan, asuransi keselamatan kerja, asuransi kecelakaan, dan asuransi kesehatan bagi karyawan maka semakin sempur nalah peranan dan bantuan perusahaan dalan memberi kesejahteraan bagi karyawan.
c)       Meningkatkan kepercayaan. Asuransi jiwa dapat berperan untuk meningkatkan kepercayaan kepada relasi terhadap perusahaan karena asuransi dapat memberikan jaminan stabilitas posisi finansial perusahaan, yang sekaligus menjadi gambaran yang baik kreditur.
d)      Kelangsungan usaha. Bagi perusahaan yang dimilikinya bersifat partnership seperti kongsi, Firma, CV, apabila salah seorang pemiliknya meninggal, maka akan timbul masalah yaitu membayar terus-menerus hak-hak almarhum kepada jandanya, tanpa mengikutsertakannya dalam pimpinan perusahaan. Polis asuransi jiwa dapat menghindarkan keadaan tersebut yaitu dengan memberi santunan kepada janda almarhum sehingga hak-hak dari almarhum tidak perlu terus-menerus dibayar oleh perusahaan.
5.       Sasaran terhadap orang-orang yang muda (asuransi orang muda)
Seseorang yang masih muda dan mempunyai penghasilan dapat membeli polis asuransi jiwa atas dirinya dan menunjuk orangtuanya atau adik-adiknya sebagai penerima manfaat.
6.       Sasaran terhadap keluarga (asuransi keluarga)
Dengan memiliki po lis asuransi jiwa dapat memberikan rasa tenteram terhadap kehidupan ekonomikeluarga, juga menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak. Asuransi keluarga mempunyai tiga macam jaminan yaitu jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan atas kelangsungan pendidikan anak-anak. Kemudian apabila
ditinjau dari sudut ada atau tidaknya pemeriksaan kesehatan tertanggung ada 2 jenis asuransi jiwa, yaitu :
1)      Asuransi Jiwa Medical(dengan pemeriksaan dokter). Asuransi jiwa medical berarti si tertanggung sebelum menutup perjanjian asuransinya terlebih dahulu harus memeriksakan kesehatannya kepada dokter yang sudah disediakan untuk itu. Disamping itu juga harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dan Laporan Kesehatan Lengkap (LAKES). Isi laporan ini dapat bermacam-macam tergantung dari besarnya jumlah uang asuransi yang diminta. Hal lainnya diwajibkan juga mengisi dan menandatangani surat permintaan dan formulir-formulir lainnya yang khusus disediakan untuk keperluan itu dan disampaikan kepada pihak penanggung. Adapun formulir-formulir atau surat-surat yang diperlukan untuk penutupan asuransi dengan pemeriksaan dokter (medical) ini adalah :
1.Surat Permintaan (SP)
2.Laporan Kesehatan Lengkap (LAKES)
2)      Asuransi Jiwa Non Medical (tanpa pemeriksaan dokter). Jenis asuransi ini tidak memerlukan pemeriksaan dokter terhadap diri tertanggung sewaktu diadakan penutupan perjanjian asuransi. Untuk asuransi jenis ini keterangan kesehatan calon tertanggung akan dianggap cukup dan sehubungan dengan resiko yang kemungkinan lebih besar dalam asuransi jiwa non medical maka biasanya premi dikenakan suatu tambahan sampai presentase tertentu.

Adanya pemisahan jenis asuransi jiwa diatas yaitu asuransi jiwa medical dan asuransi jiwanon medical ditentukan oleh faktor-faktor umur calon tertanggung dan besarnya jumlah uang asuransi yang diminta.

Polis Asuransi Jiwa
Dalam pasal 255 KUHD disebutkan bahwa :“Suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akte yang dinamakan polis”. Ketentuan tersebut di atas memberikan kesan seolah-seolah perjanjian asuransi jiwa harus dibuat secara tertulis sebagai syarat mutlak. Padahal polis bukanlah syarat mutlak adanya perjanjian asuransi jiwa, tetapi hanyalah merupakan alat bukti adanya perjanjian. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 257 KUHDagang yang menyatakan bahwa :“Perjanjian pertanggungan diterbitkan seketika setelah ia ditutup, hak-hak dan kewajiban-kewajiban bertimbal balik dari si penanggung dan si tertanggung mulai berlaku semenjak saat itu, bahkan sebelum polisnya ditanda tangani”.Dalam hal ini berarti bahwa walaupun tidak ada polis (polis sebelum terbit), perjanjian asuransi jiwa tetap berlaku apabila telah ditutup (telah ada persesuaian kehendak) dan dapat dibuktikan dengan bukti-bukti lain, misalnya dengan kwintansi pembayaran premi. Meskipun untuk sahnya suatu perjanjian asuransi jiwa menurut undang-undang tidak ada keharusan adanya formalitas tertentu (seperti akte tertulis yang disebut polis), namun sangatlah penting adanya akteyang demikian itu. Hal ini dengan mengingat bahwa perjanjian asuransi jiwa adalah berhubungan dengan kepentingan finansial dan perjanjian tersebut bersifat perjanjian kemungkinan. Oleh karena itu undang-undang sendiri  hendaknya melindungi penanggung  (perusahaan asuransi jiwa), dengan cara bahwa adanya perjanjian asuransi jiwa itu harus dibuktikan secara tertulis. Sehingga ditetapkan adanya akte yang ditanda tangani penanggung yang disebut polis, sebagai bukti adanya perjanjian asuransi jiwa tersebut.
Polis menurut pengertian umum adalah suatu perjanjian yang perlu dibuat bukti tertulis atau suatu perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian bukti tertulis untuk perjanjian asuransi. Surat perjanjian ini dibuat dengan itikad baik dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian. Di dalam surat perjanjian itu disebutkan dengan tegas dan jelas mengenai hal-hal yang diperjanjikan kedua belah pihak, hak-hak masing-masing pihak, sanksi atas pelanggaran perjanjian dan sebagainya. Kemudian polis dapat juga diartikan surat perjanjian asuransi jiwa yang menguraikan hal-hal yang menjadi dasar dan syarat-syarat asuransi, ditanda tangani oleh penanggung dan pemegang polis. Dari pengertian di atas bahwa polis asuransi merupakan salah satu dari alat bukti telah terjadi perjanjian asuransi.
Pada dasarnya pengertian polis asuransi jiwa sama dengan pengertian polis pada umumnya. Perbedaan polis asuransi jiwa dengan polis asuransi pada umumnya hanya dari isi polis,dimana isi polis asuransi jiwa diatur dalam Pasal 304 KUHDagang dan isi polis pada umumnya diatur dalam Pasal 256 KUHDagang. Menurut Pasal304 KUHDagang, polis asuransi jiwa harus memuat hal-hal sebagai berikut :
1)      Hari ditutupnya pertanggungan
2)      Nama si tertanggung
3)      Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan
4)      Saat mulai dan berakhirnya bahaya bagi si penanggung
5)      Jumlah uang untuk mana diadakan pertanggungan
6)      Premi pertanggungan tersebut
Sedangkan menurut polis dari pertanggungan perorangan PT. Asuransi
Jiwasraya, yaitu :
1)      Dasar permintaan asuransi dari calon pemegang polis atas penawaran yang dilakuka n PT. Asuransi Jiwasraya (melalui brosur-iklan atau agen perusahaan), dengan adanya kalimat “Berdasarkan Surat Permintaan tanggal ...”
2)      Nama Pemegang Polis
3)      Nama Tertanggung
4)      Macam Asuransi
5)      Besarnya Uang Asuransi
6)      Berlakunya Asuransi
7)      Premi (besarnya, periode pembayaran dan cara pembayaran)
8)      Penerima faedah yang ditunjuk (menurut urutannya)

Sekarang kita perbandingkan isi polis menurut undang-undang (KUHD) dengan isi polis yang berlaku dalam praktek pada PT. Asuransi Jiwasraya. Jika kita perhatikan isi polis seperti polis PT. Asuransi Jiwasraya, maka dapat diberikan catatan sebagai berikut :
                                 i.            Hari ditutupnya pertanggungan (butir 1 Pasal 304 KUHD) tidak disebutkan di dalam polis (Surat Permintaan tanggal), tidak dapat dianggap sebagai hari ditutupnya pertanggungan. Karena seperti telah dikatakan, bahwa Surat Permintaan itu baru merupakan penawaran dari pihak pemegang polis. Penerimaan penawarannya adalah pada tanggalyang dinyatakan dalam Non-Penutupan.
                               ii.            Nama si Tertanggung (butir 2 Pasal 304 KUHDagang), seharusnya disebutkan : nama pemegang polis (titik 2 polis PT. Asuransi Jiwasraya). Sebab pemegang polis yang menjadi kontrakan, walaupun mungkin saja ia juga sekaligus menjadi tertanggung (dalam hal pemegang polis mempertanggungkan dirinya sendiri).
                              iii.            Nama orang yang jiwanya dipertangungkan (butir 3 Pasal 304 KUHDagang), maksudnya adalah nama tertanggung (titik polis PT. Asuransi Jiwasraya).
                             iv.            Macam asuransi (butir 4 polis PT. Asuransi Jiwasraya), tidak ada disebut kan dalam Pasal 304 KUHDagang, hal ini merupakan perkembangan di dalam praktek, yang memerlukan pencantumannya di dalam polis.
                               v.            Saat mulai dan berakhirnya bahaya bagi si Penanggung (butir 4 Pasal 304 KUHDagang) adalah sama dengan berlakunya asuransi (butir 6 polis PT. Asuransi Jiwasraya).
                             vi.            Yang ditunjuk untuk menerima faedah asuransi (butir 8 Pasal 304 KUHDagang) tidak disebutkan di dalam Pasal 304 KUHDagang. Padahal pihak yang ditunjuk untuk menerima faedah (uang) asuransi ini atau tertunjuk adalah sangat penting, karena untuk kepentingan tertunjuk inilah perjanjian asuransi jiwa itu sebenarnya diadakan. Oleh karena itu pencantumannya di dalam polis mutlak harus ada. Pada halaman belakang polis PT. Asuransi Jiwasraya terdapat ruang catatan, dengan keterangan :
1)      Semua catatan yang tercantum di dalam ruang ini maupun yang terdapat dalam lampiran-lampiran polis ini adalah bagian mutlak dari perjanjian ini.
2)      Perjanjian ini dibuat berdasarkan surat permintaan pemegang polis dan jika tidak diadakan ketentuan-ketentuan dan atau perubahan-perubahan yang dicantumkan di dalam polis ini, maka berlakulah syarat-syarat umum asuransi jiwa terlampir yang merupakan bagian mutlak yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini. Ruang catatan yang dimaksud untuk mencantumkan hal-hal atau keterangan-keterangan yang penting yang menyangkut ketentuan-ketentuan (tambahan) atau perubahan-perubahan terhadap kontrak asuransi. Selain itu tentang polis diatur di dalam Pasal 305 KUHDagang yang menyatakan tentang perkiraan jumlah uang mana diadakan pertanggungan tersebut dan penentuan tentang syarat-syarat pertanggungan itu diserahkan sama sekali kepada persetujuan kedua belah pihak. Dari uraian di atas dapat kita lihat polis asuransi jiwa diatur sendiri dalam Pasal 304 KUHDagang, namun dapat kita lihat Pasal 304 KUHDagang mengenai isi polis asuransi jiwa tidak baku, karena masing-masing perusahaan asuransi jiwa mempunyai isi po lis tersendiri yang sebenarnya tidak bertentangan dengan bentuk baku Pasal 304 KUHDagang. Dalam polis dijelaskan apa yang menjadi hak dan kewajiban pemegang polis serta hak dan kewajiban dari perusahaan asuransi jiwa.
3)      Hak dan Kewajiban Pemegang Polis
4)      Pemegang polis ialah pihak yang kedudukannya sangat penting disamping
5)      penanggung. Sebab ia dapat menentukan kehendak secara bebas, apakah akan
6)      melanjutkan perjanjian pertanggungan atau akan menghentikannya.
Hak-hak dari pemegang polis meliputi :
a.       Penebusan polis (Pasal 7 syarat-syarat polis)
b.      Penggadaian polis (Pasal 8 syarat-syarat umum polis)
c.       Menerima pembayaran faedah asuransi (Pasal 9)
d.      Merubah pihak yang ditunjuk (Pasal 11)

1)      Penebusan Polis
Menurut Pasal 7 syarat-syarat umum po lis pemegang polis berhak untuk meminta agar perusahaan bersedia menebus polisnya, dengan syarat asalkan perjanjian masih berlaku dan mempunyai nilai tebus. Dengan berlakunya transaksi penebusan polis dan polis diserahkan kepada perusahaan maka perjanjian menjadi hapus.Cara seperti ini adalah merupakan penyelesaian perjanjian asuransi yang tidak sesuai dengan tujuan berasuransi, karena dalam berasuransi kita berharap untuk memperoleh perlindungan dari resiko terhadap diri kita sepanjang masa kontrak asuransi.
2)      Penggadaian Polis
Pasal 8 syarat-syarat umum polis memuat ketentuan tentang hak pemegang polis untuk menggadaikan polis (meminjam uang kepada perusahaan dengan polis sebagai jaminan). Menurut ketentuan perusahaan dan dengan syarat polis harus sudah mempunyai nilai tebus. Besarnya pinjaman yang diberikan maksimal adalah sama dengan nilai tebus dan dikenakan bunga yang besarnya ditentukan perusahaan, pengembalian pinjaman itu secara angsuran/sekaligus dalam waktu yang ditentukan atau akan diperhitungkan dengan pembayaran uang angsuran.
3)      Menerima Pembayaran Faedah Asuransi
Pemegang polis atau pihak yang ditunjuk berhak menerima pembayaran faedah asuransi dari penanggung di dalam masa kontrak apabila terjadi resiko. Bukti-bukti yang diperlukan untuk menerima uang pembayaran faedah asuransi ialah :
Jika tertanggung masih hidup :
a.       Polis
b.      Tanda bukti diri dari pemegang polis
c.       Kwitansi pembayaran premi terakhir yang sah
Jika tertanggung meninggal dunia :
a)      Polis yang bersangkutan
b)      Surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan instansi yang berwenang
c)        Surat keterangan sebab meninggal dunia yang dikeluarkan oleh dokter yang memeriksa jenazah atau yang merawat
d)      Tanda bukti diri dari penerima faedah
e)      Kwitansi pembayaran premi terakhir yang sah

Disamping bukti-bukti di atas perusahaan asuransi jiwa sebagai penanggung berhak untuk meminta keterangan-keterangan lain yang di anggap perlu dalam hubungannya dengan pembayaran uang asuransi. Dalam hal penerima faedah atau pihak yang ditunjuk lebih dari satu orang maka pihak perusahaan tidak bertanggungjawab terhadap bagian dari masing-masing pihak. Pihak perusahaan asuransi akan memberikan uang asuransi kepada orang yang dikuasakan untuk menerimanya.
4)      Merubah Pihak Yang Ditunjuk
Penerima faedah asuransi yang sudah tercantum di dalam polis masih dimungkinkan untuk dirubah. Pemegang polis masih berhak mengadakan perubahan terhadap pihak tertunjuk dan harus dilakukan secara tertulis, dengan pembatasan bahwa jika pemegang polis meninggal dunia tetapi pembayaran premi berlangsung terus, maka pengubahan itu hanya berlaku untuk bagian asuransi yang diperoleh atas dasar premi-premi yang telah dibayar hingga saat meninggalnya pemegang polis. Terhadap penunjukan itu pihak tertunjuk mempunyai hak untuk minta secara tertulis agar penunjukan atas dirinya bersifat mutlak, sehingga penunjukan selanjutnya oleh pemegang polis hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari tertunjuk mutlak tersebut. Kedudukan pihak tertunjuk yang sudah meninggal dunia dapat digantikan oleh ahli warisnya apabila tidak ada lagi pihak yang ditunjuk, perubahan pihak yang ditunjuk oleh pemegang polis tersebut selamanya harus dengan persetujuan perusahaan dan harus dinyatakan dalam catatan polis atau keterangan lain dari perusahaan.
5)      Kewajiban Tertanggung / Pemegang Polis
Perjanjian asuransi jiwa adalah suatu persetujuan dua pihak dimana pihak tertanggung membayar premi sebagai prestasi, yang sebagai gantinya menerima gaji ganti rugi dari penanggung. Pembayaran premi kepada pihak penanggung selama kontrak berjalan merupakan kewajiban dari pihak tertanggung/pemegang polis. Untuk menetapkan besarnya premi yang harus dibayar pemegang polis perlu diperhatikan beberapa prinsip :
a)      Besarnya uang pertanggungan
Premi atas uang pertanggungan yang besar akan lebih besar dibandingkan dengan premi atas uang pertanggungan yang lebih kecil.


b)      Umur Tertanggung
Premi atas tertanggung berusia tua akan lebih besar dibandingkan dengan premi atas tertanggung berumur muda.
c)       Cara pembayaran premi
Premi yang dibayar secara bulanan lebih besar dibandingkan dengan premi tahunan.
d)      Masa asuransi
Jumlah premi dengan masa asuransi yang lama akan lebih kecil dibandingkandengan masa asuransi yang singkat, kecuali untuk asuransi Jangka Warsa.
e)      Jenis asuransi
Premi atas asuransi yang mempunyai manfaat yang banyak akan lebih besar dibandingkan yang mempunyai manfaat sedikit.
f)       Standart dan Substandart
Premi atas asuransi standart akan lebih kecil dibandingkan dengan substandard.
Berikut ini beberapa manfaat asuransi jiwa
  1. Meminimalisasi risiko yang tidak terduga. Siapapun tidak akan bisa mengantisipasi ataupun menduga terjadinya suatu bencana dalam keluarga kamu. Dengan asuransi, perlindungan bisa didapat sehingga akan terasa meringankan.
  2. Keluarga kamu akan lebih terjamin. Kalau sewaktu-waktu terjadi sesuatu pada kepala kamu atau keluarga, karena ada “dana cadangan” yaitu klaim asuransi yang dapat dipakai untuk membantu keluarga.
  3. Banyak hal-hal yang bisa disiapkan. Seperti pendidikan anak, pengeluaran keluarga bulanan, hingga sampai berbagai kebutuhan yang sifatnya rutin, bisanya terbantu dengan dana talangan yang sudah disiapkan dari skema asuransi jiwa.
  4. Berbagai macam fasilitas memudahkan bisa didapatkan melalui asuransi Jiwa, apalagi sekarang asuransi jiwa banyak digabung dengan berbagai macam perencanaan lain yang bisa membantu di saat-saat sulit di masa yang akan datang.
  5. Menenteramkan pikiran kamu akan masa depan. Khususnya bagi yang menjadi kepala keluarga, adanya asuransi jiwa dapat membuat pikiran lebih tenteram sebab akan ada dana cadangan jika terjadi sesuatu kelak. Dan dengan begitu, kerja bisa lebih tenang dan juga hasilnyapun akan lebih maksimal.



Kesimpulan
Asuransi jiwa merupakan bentuk investasi di masa yang akan datang. Asuransi jiwa berbeda dengan asuransi lainnya karena jangka pertanggungannya lama. Di dalam asuransi jiwa kemungkinan hidup dan mati seseorang. orang yang mengikuti asuransi jiwa saat ia hidup apabila ia sakit maka biaya pengobatannya ditanggung oleh asuransi tapi tidak dibayar penuh biasanya hanya sebagian sesuai perjanjian pada awal pertama kali mengikuti asuransi tersebut dan saat orang tersebut meninggal akan keluar uang asuransi sebesar perjanjian antara kedua belah pihak
Sumber: