Jumat, 11 Maret 2016

Tulisan1 _SS_ Hukum Adat Perkawinan Suku Kubu ( Jambi )

HUKUM ADAT PERKAWINAN ORANG KUBU

Di indonesia merupakan negara yang memiliki kebudayaan yang sangat banyak, pada tulisan ini saya akan membahas sistem perkawinan oraang kubu di daerah jambi.
Orang kubu terbesar secara mengelompok di daerah pedalaman ( hutan ) di provinsi Jambi.populasi orang kubu sangat sulit diketahui karena sistem hidup mereka secara berkelompok dan berpindah-pindah dari hutan satu ke hutan yang lain. Hutan bagi mereka tidak hanya berfungsi sebagai sumber penghidupan, tempat berlindung, dan sarana integrasi sosial, tetapi juga sebagai wahana untuk reproduksi sosial dan aktualisasi diri. Oleh karena itu mereka sangat menguasai seluk-beluk setiap jengkal kawasan hutannya. Mereka tau dimana tempat berlindung dari serangan binatang buas, mereka juga tau bagaimana mngolah tanaman dan binatang apa yang dimanfaatkan.
Pada tulisan ini saya akan membahas bagaimana proses perkawinan orang kubu :
1.      Perkenalan
Sebagaimana lazimnya perkawinan di indonesia, perkawinan orang kubu juga didahului oleh pertemuan anata dua remaja yang berlainan jenis. Pertemuan ini bisa terjadi di ladang, sungai, hutan atau di pesta perkawinan. Jika dalam pertemuan tersebut keduanya bersepakat untuk hidup bersama, maka orang tua akan memberitahukan kepada tetua tenangai ( orang-orang tua yang berpengalaman ).
2.      Peminangan
Jika mereka sepakat maka dilakukanlah peminangan, peminangan meruapak kegiatan untuk membicarakan kemungkinan adanya suatu perkawinan. Kegiatan ini dilakukan oleh orang kubu yang disebut sebagai “moro”. Untuk itu ayah sang pemuda harus menemui ayah sang gadis untuk memastikan apaka anak laki-lakinya dapat ditunangkan dengan anak gadisnya. Jika sepakat, mereka menemui tetua tenangai terdekat.
Ketika hari yang disepakati untuk bertunangan tiba, pihak lelaki harus membawa bawaan yang terdiri dari : pakaian perempuan seperlunya, sirih pinang selengkapnya, dan selemak-semanis ( beras dan lauk-pauk ). Dengan diterimanya bawaan tersebut berarti sepasang remaja yang berlainan jenis telah bertunangan menurut adat mereka.
3.      Upacara perkawinan
Sebelum upacara perkawinan ( akad nikah ) dilaksanakan, pihak keluarga laki-laki meyiapkan dan menyerahkan semua persyaratan yang diminta oleh pihak keluarga perempuan. Persyaratan itu tidak hanya mas kawin dan selemak-semanis, tetapi ada juga yang lain yaitu : seekor ayam berugo pikatan ( ayam yang digunakan untuk memburu ayam hutan ), seekor anjing yang mau ( anjing yang pandai menggiring )  dan atau menangkap biawak, babi hutan, napo-napo ( sejenis pelanduk ), sebuah pesap atau ambat atau saok-saok ( jaring ikan yang berukuran kecil ), seekor burung puyul ( puyuh ) yang pandai berkelahi dengan sejenisnya, dan sepotong pakaian atau kain yang bagus. Jika persyaratan itu dipenuhi, maka perkawian bisa dilaksanakan.
Upacara perkawinan itu sendiri biasanya bertemapt ditengah-tengah pemukiman, sehingga mempermudah bagi sanak-saudara yang akan menghadirinya. Disana sebelumnya telah dibangun sebuah pondok yang dibuat secara bergotong-royong. Luasnya 4 x 4 meter, atapnya daun rumbia, dan lantainya terbuat dari batang kayu yang garis tengahnya kurang lebih 5 cm. Lantai tersebut tingginya kurang lebih 60 cm dari permukaan tanah. Di pondok inilah kedua mempelai duduk saling berhadapan. Sementara, keluarga belah pihak berserta undangan duduk melingkarinya.
Ada kebiasaan di kalangan orang kubu bahwa setelah akad nikah pengantin baru harus pergi ke hutan selama kurang lebih tujuh hari. Disana mereka tidak hanya berusaha memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dalam sebuah keluarga, tetapi juga memperoleh binatang buruan seperti biawak, babi hutan, atau napo-napo yang nantinya akan dibawa pulang kepada orang tuanya. Di kalangan orang kubu hasil buruan yang didapatkan oleh pengantin baru yang pergi ke hutan selama kurang lebih tujuh hari adalah bukan sekedar “oleh-oleh”. Akan tetapi, itu sebagai suatu tanda bahwa kelak kehidupan rumah tangga pengantin baru tersebut banyak rezekinya ( berlimpah ).
Sepulangnya dari hutan ( setelah menyerahkan hasil buruan ), pasangan pengantin baru tersebut mendirikan gubug yang letaknya berdampingan atau tidak jauh dari gubug orang tua laki-laki. Adat menetap seperti ini di dalam ilmu antropologi disebut “virilocal”, yaitu adat yang menetukan bahwa pengantin baru menetap di sekitar kediaman kerabat laki-laki ( suami ).






Sumber :

http://melayuonline.com/ind/culture/dig/1697/sistem-perkawinan-orang-kubu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar