HUKUM ADAT PERKAWINAN ORANG KUBU
Di indonesia merupakan negara yang memiliki kebudayaan yang
sangat banyak, pada tulisan ini saya akan membahas sistem perkawinan oraang
kubu di daerah jambi.
Orang kubu terbesar secara mengelompok di daerah pedalaman (
hutan ) di provinsi Jambi.populasi orang kubu sangat sulit diketahui karena
sistem hidup mereka secara berkelompok dan berpindah-pindah dari hutan satu ke
hutan yang lain. Hutan bagi mereka tidak hanya berfungsi sebagai sumber
penghidupan, tempat berlindung, dan sarana integrasi sosial, tetapi juga
sebagai wahana untuk reproduksi sosial dan aktualisasi diri. Oleh karena itu
mereka sangat menguasai seluk-beluk setiap jengkal kawasan hutannya. Mereka tau
dimana tempat berlindung dari serangan binatang buas, mereka juga tau bagaimana
mngolah tanaman dan binatang apa yang dimanfaatkan.
Pada tulisan
ini saya akan membahas bagaimana proses perkawinan orang kubu :
1. Perkenalan
Sebagaimana lazimnya perkawinan di indonesia, perkawinan orang kubu juga
didahului oleh pertemuan anata dua remaja yang berlainan jenis. Pertemuan ini
bisa terjadi di ladang, sungai, hutan atau di pesta perkawinan. Jika dalam
pertemuan tersebut keduanya bersepakat untuk hidup bersama, maka orang tua akan
memberitahukan kepada tetua tenangai (
orang-orang tua yang berpengalaman ).
2. Peminangan
Jika mereka sepakat maka dilakukanlah peminangan, peminangan meruapak
kegiatan untuk membicarakan kemungkinan adanya suatu perkawinan. Kegiatan ini
dilakukan oleh orang kubu yang disebut sebagai “moro”. Untuk itu ayah sang pemuda harus menemui ayah sang gadis
untuk memastikan apaka anak laki-lakinya dapat ditunangkan dengan anak
gadisnya. Jika sepakat, mereka menemui tetua
tenangai terdekat.
Ketika hari yang disepakati untuk bertunangan tiba, pihak lelaki harus
membawa bawaan yang terdiri dari :
pakaian perempuan seperlunya, sirih pinang selengkapnya, dan selemak-semanis ( beras dan lauk-pauk ).
Dengan diterimanya bawaan tersebut berarti sepasang remaja yang berlainan jenis
telah bertunangan menurut adat mereka.
3. Upacara perkawinan
Sebelum upacara perkawinan ( akad nikah ) dilaksanakan, pihak keluarga
laki-laki meyiapkan dan menyerahkan semua persyaratan yang diminta oleh pihak
keluarga perempuan. Persyaratan itu tidak hanya mas kawin dan selemak-semanis, tetapi ada juga yang
lain yaitu : seekor ayam berugo pikatan (
ayam yang digunakan untuk memburu ayam hutan ), seekor anjing yang mau ( anjing
yang pandai menggiring ) dan atau
menangkap biawak, babi hutan, napo-napo ( sejenis pelanduk ), sebuah pesap atau
ambat atau saok-saok ( jaring ikan yang berukuran kecil ), seekor burung puyul
( puyuh ) yang pandai berkelahi dengan sejenisnya, dan sepotong pakaian atau
kain yang bagus. Jika persyaratan itu dipenuhi, maka perkawian bisa
dilaksanakan.
Upacara perkawinan itu sendiri biasanya bertemapt ditengah-tengah
pemukiman, sehingga mempermudah bagi sanak-saudara yang akan menghadirinya.
Disana sebelumnya telah dibangun sebuah pondok yang dibuat secara bergotong-royong.
Luasnya 4 x 4 meter, atapnya daun rumbia, dan lantainya terbuat dari batang
kayu yang garis tengahnya kurang lebih 5 cm. Lantai tersebut tingginya kurang
lebih 60 cm dari permukaan tanah. Di pondok inilah kedua mempelai duduk saling
berhadapan. Sementara, keluarga belah pihak berserta undangan duduk
melingkarinya.
Ada kebiasaan di kalangan orang kubu bahwa setelah akad nikah pengantin
baru harus pergi ke hutan selama kurang lebih tujuh hari. Disana mereka tidak
hanya berusaha memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dalam sebuah keluarga,
tetapi juga memperoleh binatang buruan seperti biawak, babi hutan, atau
napo-napo yang nantinya akan dibawa pulang kepada orang tuanya. Di kalangan
orang kubu hasil buruan yang didapatkan oleh pengantin baru yang pergi ke hutan
selama kurang lebih tujuh hari adalah bukan sekedar “oleh-oleh”. Akan tetapi,
itu sebagai suatu tanda bahwa kelak kehidupan rumah tangga pengantin baru
tersebut banyak rezekinya ( berlimpah ).
Sepulangnya dari hutan ( setelah menyerahkan hasil buruan ), pasangan
pengantin baru tersebut mendirikan gubug yang letaknya berdampingan atau tidak
jauh dari gubug orang tua laki-laki. Adat menetap seperti ini di dalam ilmu
antropologi disebut “virilocal”,
yaitu adat yang menetukan bahwa pengantin baru menetap di sekitar kediaman
kerabat laki-laki ( suami ).
Sumber :
http://melayuonline.com/ind/culture/dig/1697/sistem-perkawinan-orang-kubu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar