ersa afrina
Selasa, 28 November 2017
TUGAS 1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
ETHICAL GOVERNANCE
NAMA ANGGOTA :
ANISAH WIDIAH RACHMANINGTIAS (21214301)
BRIGAS WIBISONO (22214225)
ERSA AFRINA (23214642)
FANI SARA MAULIDA (23214914)
GHINA SALSABILLA PUTRI PERTIWI (24214525)
MOHAMMAD HANIF NURUL ILMI (26214792)
REINALDI HADIATMADJA (29214026)
RIRIN ZULIYANINGSIH (29214475)
KELAS : 4EB08
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2017/2018
JAKARTA
A. GOVERNANCE SYSTEM
Definisi governance menurut UNESCAP (United Nation Economic and Social Commission for Asia and The Pacific) adalah: "Pemerintahan"berarti: proses pengambilan keputusan dan proses dengan mana keputusan diimplementasikan (atau tidak diimplementasikan). Pemerintahan dapat digunakan dalam berbagai konteks seperti pemerintahan korporat, pemerintahan internasional, pemerintahan nasional dan pemerintahan lokal.
Governance Sytem dapat diartikan bahwa sistem yang mengelola dengan baik sehubung dengan pelayanan terhadap masyarakat luas.Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalamperusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
1) Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaanyang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
2) Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
3) Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dantanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis danoperasional perbankan.
4) Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
B. BUDAYA ETIKA
a. Pengertian Budaya
Budaya adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pengalamanbersama yang dialami oleh orang-orang dalam organisasi tertentu darilingkungan sosial mereka.
b. Pengertian Etika
Etika berkaitan dengan baik dan buruk, benar dan salah, betul dan tidak,bohong dan jujur. Dimana hal tersebut sangat tergantung kepadanilai-nilai yang berlaku dalam lingkungan dimana orang-orang tersebutberfungsi.
Jadi budaya etika adalah cara yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu lingkungan tertentu yang berkaitan dengan sikap.Tujuan pengembangan budaya etika adalahmeningkatkan kualitas kecerdasan emosional, spiritual dan budaya yangdiperlukan oleh setiap pemimpin bisnis sehingga dapat memperlancarproses pengelolaan bisnis yang digeluti.Penerapan budaya etikadilakukan secara top-down. Para eksekutif mencapai penerapan ini melaluisuatu metode tiga lapis, yaitu :
1) Corporate Credo, merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilaietis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orangdan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
a) Komitmen internal
• Perusahaan terhadap karyawan
• Karyawan terhadap perusahaan
• Karyawan terhadap karyawan lain
b) Komitmen Eksternal
• Perusahaan terhadap pelanggan
• Perusahaan terhadap pemegang saham
• Perusahaan terhadap masyarakat
2) Program etika adalah suatu sistem yang terdiri dari berbagaiaktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakanlapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan auditetika.
3) Kode etik perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kode etiknyamasing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kodeetik industri tertentu. Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya.Contohnya IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (PanduanPerilaku Bisnis IBM).
C. MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Struktur etika korporasi yang dimiliki perusahaan sebaiknya disesuaikandengan kepribadian perusahaan tersebut. Selain itu perlu adanyapengembangan serta evaluasi yang dilakukan perusahaan secara rutin.Pengembangan struktur etika korporasi ini berguna dalam mencapai tujuanperusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan norma yang ada.Selain itu, membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Padasaat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkansasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentinganmaupun dalam proses pengembangan diri para pelakubisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hatinurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis
yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya mencari untung belaka,tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihakyang berkepentingan.
Mengembangkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.
Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
Ada beberapa masalah etika yang perlu diperhatikan dalam kaitan dengan praktek-praktek organisasi/perusahaan di tempat kerja, meliputi:
a. Rasa hormat, martabat, dan kebebasan perorangan
Masalah ini berhubungan erat dengan struktur dalam sebuah organisasi. Semakin seseorang memperoleh jabatan puncak, maka seseorang tersebut secara tidak langsung juga memperoleh martabat dan rasa hormat yang tinggi dari bawahannya. Namun begitu, bukan berarti seseorang dengan posisi puncak bisa bersikap semena-mena terhadap bawahannya. Seorang pegawai juga berhak menerima kebebasan dalam bertindak sesuai dengan hak dan kewajibannya.
b. Kebijakan dan praktek personal
Masalah ini berkenaan dengan etika kepegawaian, pemberian gaji, kenaikan pangkat, pendisiplinan, pemberhentian dan masalah pensiun anggota organisasi. Praktek-praktek seperti pengujian pelamar, penaikan pangkat secara eksklusif dalam organisasi, bersikap berat sebelah kepada kerabat dan kawan dekat, pemberiaan hak prosedur proses, dan gaji yang sesuai menunjukan beberapa keputusan yang sulit, yang menyangkut beberapa masalah etika yang mendasar.
c. Keleluasaan (privacy) dan pengaruh terhadap keputusan pribadi
Perjanjian implisit dan eksplisit antara pegawai dengan organisasi yang mempekerjakan mereka, memberi peluang kepada organisasi untuk mempengaruhi prestasi kerja pegawai. Namun, masalah etika muncul bila organisasi menaruh perhatian khusus pada masalah kehidupan pribadi anggotanya yang tidak secara langsung mempengaruhi prestasi kerja dalam organisasi, misalnya segala sesuatu yang terjadi selama masa cuti yang mempengaruhi citra organisasi, keikutsertaan dalam masalah-masalah publik seperti kegiatan masyarakat organisasi pelayanan, kontribusi pada badan-badan amal, dan keterlibatan dalam kelompok kegiatan politik.
d. Pemantapan perilaku
Masalah yang termasuk dalam hal ini adalah sejauh mana organisasi memiliki hak untuk memaksa anggotanya agar membeberkan informasi mengenai diri mereka melalui peralatan terselubung, pemakaian fisiograf dan tes kepribadian, serta tes pemakaian obat terlarang. Anggota organisasi harus memiliki informasi yang cukup mengenai apa yang sedang terjadi untuk dapat memberikan keputusan yang cerdas mengenai konsekuensinya dan prosedur yang terlibat. Anggota organisasi tidak boleh dipaksa untuk melakukan kegiatan pembeberan informasi, tetapi mereka harus diberi informasi sepenuhnya sehingga setuju memberikan informasi secara sukarela.
e. Kualitas lingkungan kerja
Hal ini meliputi sejumlah besar kegiatan, termasuk masalah-masalah kesehatan dan keamanan, perawatan ibu hamil dan anak-anak, serta hubungan pegawai-manajer. Bahaya di tempat kerja yang mengakibatkan cacat sering ditemukan. Selain dari bahan-bahan toksis dan berbahaya sebagai sumber ancaman bagi kesehatan dan keamanan, stress di tempat kerja mungkin besar peranannya terhadap penurunan kualitas kehidupan kerja anggota organisasi. Oleh sebab itu, seorang pimpinan atau manajer dituntut untuk menciptakan suatu iklim yang menghargai anggota organisasi dan mendukung produktivitas optimal. Gaya kepemimpinan yang menghindari percekcokan dan manuver politis mungkin merupakan gaya kepemimpinan yang paling etis.
D. KODE PERILAKU KORPORASI
Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, suatu perusahaan perludilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukanpedoman perilaku (Code Of Conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organperusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (Values)dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Kodeperilaku korporasi (Corporate Code Of Conduct) merupakan pedoman yangdimiliki setiap perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi setiapkaryawannya untuk menetapkan etika dalam perusahaan tersebut. Kodeperilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda denganperusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yangberbeda dalm menjalankan usahanya. Prinsip dasar yang harus dimilikioleh perusahaan adalah:
1. Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (Corporate Values)yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaanusahanya.
2. Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya,perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati olehorgan perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yangberkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakanmanifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
3. Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkandan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahamidan diterapkan.
E. EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Pelaksanaan Code of Conduct diawasi oleh Dewan Kehormatan yang bertugas mengawasi pelaksanaan pedoman ini. Pembentukan Dewan Kehormatan (terdiri dari unsur Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan yang ditunjuk, dan Serikat Pekerja) dna mekanisme kerjanya diatur dalam Surat Keputusan Direksi. Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi sangat perlu dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapa kesalahan. Apabila perusahaan menemukan adanya pelanggaran Code of Conduct maka tahap pelaporannya adalah :
1. Setiap individu wajib melaporkan setiap pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan.
2. Dewan Kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran pedoman perilaku perusahaandan melaporkannya kepada Direksi dengan bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan
3. Dewan Kehormatan wajib memberikan pelindungan terhadap pelapor
Soal :
1. Sistem yang mengelola dengan baik sehubung dengan pelayanan terhadap masyarakat luas adalah ...
A. Governance Mechanism
B. Government System
C. Governance System
D. Governance Outcomes
2. Yang termasuk kedalam unsur Governance System yang tidak dapat terpisahkan yaitu, kecuali ..
A. Commitment on Governance
B. Governance Structure
C. A dan B salah
D. A dan B benar
3. Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan merupakan pengertian dari ...
A. Corporate Credo
B. Good Credo
C. Good Corporate
D. Corporate Governance
4. Komitmen Eksternal dalam corporate credo yaitu , kecuali ..
A. Karyawan terhadap karyawan
B. Perusahaan terhadap masyarakat
C. Perusahaan terhadap pemegang saham
D. Perusahaan terhadap pelanggan
5. Ada beberapa masalah etika yang perlu diperhatikan dalam kaitan dengan praktek-praktek organisasi/perusahaan di tempat kerja, meliputi:
A. Rasa hormat, martabat, dan kebebasan perorangan
B. Kualitas lingkungan kerja
C. Pemantapan perilaku
D. Semua jawaban benar
6. Pengembangan struktur etika korporasi berguna dalam mencapai ....
A. membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya.
B. tujuan perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan norma yang ada.
C. A dan B benar
D. A dan B salah
7. Yang tidak termasuk pada masalah etika yang perlu diperhatikan dalam kaitan dengan praktek-praktek organisasi/perusahaan di tempat kerja adalah ...
A. Pemantapan perilaku
B. Keleluasaan dan pengaruh terhadap keputusan bersama
C. Kebijakan dan praktek personal
D. Rasa hormat, martabat, dan kebebasan perorangan
8. Pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan disebut ...
A. Governance Structure
B. Commitment on Governance
C. Governance Mechanism
D. Governance Outcomes
9. Hal ini meliputi sejumlah besar kegiatan, termasuk masalah-masalah kesehatan dan keamanan, perawatan ibu hamil dan anak-anak, serta hubungan pegawai-manajer adalah termasuk kedalam ....
A. Kebijakan dan praktek personal
B. Kualitas lingkungan kerja
C. Pemantapan perilaku
D. Semua Benar
10. Pembentukan Dewan Kehormatan terdiri dari unsur ....
A. Dewan Komisaris
B. Direksi
C. Karyawan yang ditunjuk dan Serikat Pekerja
D. Semua Benar
Selasa, 30 Mei 2017
Suppoting Idea
The Primary the reason to get an education is to succeed financially
Introduction : Education to succeed
Supporting paragraph 1 : to get a job you want
Supporting paragraph 2 : to create their own jobs, example enterprenuer
Supporting paragraph 3 : to be a professional person and get high position in company
Conclusion : there are many reasons why we should get high education, we get a job you want and get top position in company, to be a enterprenur and make jobs for people, we get high position in company and get high salary.
Selasa, 25 April 2017
Story Of My Life
It was the letter that changed my whole life.
The story begins when I am in senior high school. I’ve been 3 years in bukittinggi. The cultures in bukittinggi have many differences with Jakarta. In bukittinggi. I have to go home before magrib because there was no public transportation that operates after magrib. The thing that I mostly remember is when I got a punishment to stand up in front of classroom because I talked much with my friend during the geography class. Actually, I didn’t intend to talk with my chairmate, I just asked her about the material that was told by the teacher. I didn’t understand about it because the teacher using minang language. However my teacher though that I was talking with my chairmate. The, after I went home I told my aunt that I have been punishment by my teacher. My aunt asked me what the name of the teacher is. Apparently, my teacher is my aunt’s friend. My aunt reprimanded my techer because she has punished the student who didn’t understand the language that she used.
Sabtu, 15 April 2017
Introduction
Hello there !
I was born in a small town in west sumatera, exactly in Bukittinggi at 22 April 1995. I am 21 years old now but next week I will be 22 years old. I am live in Depok and I am collage student, and take accounting major in Gunadarma University. My name is ERSA AFRINA. I like reading especially Novel and listening to the music.
After I graduate from university I want to work in Government Departemet especially in BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ). I hope my dream can come true if I work hard to get it.
I like to mingle with everyone I have met, but sometimes I can be so quite especially when I am reading a novel seriously. I can’t be disturbed…
Jumat, 06 Januari 2017
Rabu, 19 Oktober 2016
Concession Later
Global Company
205 Margonda Raya St, Depok, MA, 02125
Telp . (021)783-5270, Fax (021) 783-5271
October 25, 20015
Mr. Hnif Muhsin
124 Kelapa Dua St.
Dear Mr. Hanif
Re: Application for concessionary withdrawal
fee for physical withdrawal of 234501987 shares of Paper A4 ( Stock Code :
234156 )
As
instructed by our client Mr. Hanif, we are going to withdraw 234501987 shares of Paper A4 ( Stock Code : 234156 ) from our stock
account 234589010 on October 25, 2015.
We shall be grateful if you will
consider granting a concessionary withdrawal fee for the above stock
withdrawal. Please inform us the concession amount so that we can inform our client
accordingly.
We confirm
that the shares so withdrawn are solely for the purpose of enabling Mr. Hanif to
exercise his/her/their rights as a shareholder of Paper A4, where the exercise
of such rights is not supported by HKSCC Nominees Limited as the nominee
shareholder.
Should you require further information, please do
not hesitate to contact our Ersa Arina at 081234569000.
Sincerely,
Ersa Afrina
Marketing
Selasa, 14 Juni 2016
Tugas 4_SS_AHDE_Kepailitan
Kepailitan
A. Pengertian
Kepailitan
merupakan suatu proses dimana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan
untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah
pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya,
Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut
Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang
yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau
warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya.
B. Dasar hukum kepailitan di Indonesia
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang
pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim
Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
C.
Subjek permohonan pailit
Kejaksaan
Kejaksaan dapat mengajukan permohonan
pailit dengan alasan untuk kepentingan umum. Kepentingan umum dalam hal ini
menurut penjelasan Undang-Undang Kepailitan adalah kepentingan bangsa dan
Negara dan atau masyarakat luas, misalnya:
- Debitor melarikan diri;
- Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaannya;
- Debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat;
- Debitor mempunyai utang yang berasal dari perhimpunan dana masyarakat luas;
- Debitor tidak beritikad baik atau kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu; atau
- Dalam hal yang lainnya, yang menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.
Tata cara pengajuan permohonan pailit oleh Kejaksaan adalah
sama dengan permohonan yang diajukan oleh Kreditor maupun Debitor hanya saja
tidak menggunakan jasa advokat.
Bank
Indonesia
Menurut Undang-Undang Perbankan Indonesia
Nomor 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan Bank adalah Badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam
bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
orang banyak. Ketika sebuah bank mengalami kepailitan, maka Bank Indonesia
merupakan pihak yang berwenang untuk mencabut ijin usaha bank oleh Pimpinan
Bank Indonesia yang berujung likuidasi dan juga memohonkan putusan kepailitan.
Dalam Undang-Undang Perbankan Indonesia,
tidak ditentukan secara jelas mengenai kepailitan bank dengan demikian suatu
bank dapat dinyatakan pailit oleh hakim berdasarkan peraturan yang berlaku umum
bagi kepailitan yaitu UU Kepailitan Indonesia Nomor 37 Tahun 2004.
Contoh
perusahaan yang pailit :
Kodak
Kalau kamu lahir di tahun 1990an, bisa
jadi masih ingat dengan merek satu ini. Sisa-sisa kejayaan Kodak masih dapat
juga kita temukan di studio foto jadul atau kios kios yang menawarkan jasa
cetak foto. Biasanya merek Kodak terpampang di toko mereka. Kodak adalah contoh
perusahaan yang gagal karena tidak berani memulai sebuah perubahan. Perusahaan
yang didirikan tahun 1888 oleh George Eastman ini sangat terkenal di tahun
1980an.
Bahkan di Indonesia kodak masih tetap populer
hingga pertengahan tahun 1990an. Namun, tanda tanda kejatuhan Kodak sebenarnya
sudah terlihat saat Kodak mengumumkan penurunan laba sebesar 73% pada triwulan
I-1983. Penyebab kebangkrutan Kodak adalah tidak mampu menghadapi persaingan
dengan kemunculan produsen kamera digital. Sebenarnya, Kodak sudah punya
teknologi untuk membuat kamera digital pada 1975.
Namun, karena takut membunuh bisnis roll film
fotonya produk digital tersebut sengaja tidak diluncurkan. Pada tahun 2009,
Kodak mengumumkan penghentian produksi roll film fotonya setelah dipasarkan
selama 74 tahun.
Analisis :
Saat seseorang ingin membangun sebuah
perusahaan mereka harus memikirkan dengan sangat matang apa yang akan mereka
lakukan pada perusahaan tersebut. Seseorang yang membangun sebuah perusahaan
harus siap dengan kondisi apapun disaat mendatang, bahkan mereka harus
merelakan harta pribadi mereka ikut dikorbankan. Perusahaan yang pailit
biasanya tidak mampu membayar kewajiban mereka maka bila ada harta pribadi,
harta tersebut harus dikorbankan. Perusahaan yang pailit biasanya memiliki
banyak penyebab, misalnya sebuah perusahaan yang tidak bisa mengikuti
perkembangan zaman dan selera masyarakat saat ini. Nah mengapa saat membanguan
perusahaan seseorang harus memiliki ide yang kreatif agar perusahaan mereka
dapat bersaing dan mengikuti perkembangan zaman dan selera masyarakat saat ini.
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)