Selasa, 14 Juni 2016

Tugas 4_SS_AHDE_Kepailitan



Kepailitan

A.      Pengertian

Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya.
B.      Dasar hukum kepailitan di Indonesia
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

C.      Subjek permohonan pailit
Kejaksaan
Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum. Kepentingan umum dalam hal ini menurut penjelasan Undang-Undang Kepailitan adalah kepentingan bangsa dan Negara dan atau masyarakat luas, misalnya:
  1. Debitor melarikan diri;
  2. Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaannya;
  3. Debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat;
  4. Debitor mempunyai utang yang berasal dari perhimpunan dana masyarakat luas;
  5. Debitor tidak beritikad baik atau kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu; atau
  6. Dalam hal yang lainnya, yang menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.
Tata cara pengajuan permohonan pailit oleh Kejaksaan adalah sama dengan permohonan yang diajukan oleh Kreditor maupun Debitor hanya saja tidak menggunakan jasa advokat.


Bank Indonesia
Menurut Undang-Undang Perbankan Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Ketika sebuah bank mengalami kepailitan, maka Bank Indonesia merupakan pihak yang berwenang untuk mencabut ijin usaha bank oleh Pimpinan Bank Indonesia yang berujung likuidasi dan juga memohonkan putusan kepailitan.
Dalam Undang-Undang Perbankan Indonesia, tidak ditentukan secara jelas mengenai kepailitan bank dengan demikian suatu bank dapat dinyatakan pailit oleh hakim berdasarkan peraturan yang berlaku umum bagi kepailitan yaitu UU Kepailitan Indonesia Nomor 37 Tahun 2004.
Contoh perusahaan yang pailit :
Kodak
Kalau kamu lahir di tahun 1990an, bisa jadi masih ingat dengan merek satu ini. Sisa-sisa kejayaan Kodak masih dapat juga kita temukan di studio foto jadul atau kios kios yang menawarkan jasa cetak foto. Biasanya merek Kodak terpampang di toko mereka. Kodak adalah contoh perusahaan yang gagal karena tidak berani memulai sebuah perubahan. Perusahaan yang didirikan tahun 1888 oleh George Eastman ini sangat terkenal di tahun 1980an.
Bahkan di Indonesia kodak masih tetap populer hingga pertengahan tahun 1990an. Namun, tanda tanda kejatuhan Kodak sebenarnya sudah terlihat saat Kodak mengumumkan penurunan laba sebesar 73% pada triwulan I-1983. Penyebab kebangkrutan Kodak adalah tidak mampu menghadapi persaingan dengan kemunculan produsen kamera digital. Sebenarnya, Kodak sudah punya teknologi untuk membuat kamera digital pada 1975.
Namun, karena takut membunuh bisnis roll film fotonya produk digital tersebut sengaja tidak diluncurkan. Pada tahun 2009, Kodak mengumumkan penghentian produksi roll film fotonya setelah dipasarkan selama 74 tahun.
Analisis :
Saat seseorang ingin membangun sebuah perusahaan mereka harus memikirkan dengan sangat matang apa yang akan mereka lakukan pada perusahaan tersebut. Seseorang yang membangun sebuah perusahaan harus siap dengan kondisi apapun disaat mendatang, bahkan mereka harus merelakan harta pribadi mereka ikut dikorbankan. Perusahaan yang pailit biasanya tidak mampu membayar kewajiban mereka maka bila ada harta pribadi, harta tersebut harus dikorbankan. Perusahaan yang pailit biasanya memiliki banyak penyebab, misalnya sebuah perusahaan yang tidak bisa mengikuti perkembangan zaman dan selera masyarakat saat ini. Nah mengapa saat membanguan perusahaan seseorang harus memiliki ide yang kreatif agar perusahaan mereka dapat bersaing dan mengikuti perkembangan zaman dan selera masyarakat saat ini.












Sumber :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar