Kepailitan
A. Pengertian
Kepailitan
merupakan suatu proses dimana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan
untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah
pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya,
Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut
Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang
yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau
warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya.
B. Dasar hukum kepailitan di Indonesia
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang
pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim
Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
C.
Subjek permohonan pailit
Kejaksaan
Kejaksaan dapat mengajukan permohonan
pailit dengan alasan untuk kepentingan umum. Kepentingan umum dalam hal ini
menurut penjelasan Undang-Undang Kepailitan adalah kepentingan bangsa dan
Negara dan atau masyarakat luas, misalnya:
- Debitor melarikan diri;
- Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaannya;
- Debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat;
- Debitor mempunyai utang yang berasal dari perhimpunan dana masyarakat luas;
- Debitor tidak beritikad baik atau kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu; atau
- Dalam hal yang lainnya, yang menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.
Tata cara pengajuan permohonan pailit oleh Kejaksaan adalah
sama dengan permohonan yang diajukan oleh Kreditor maupun Debitor hanya saja
tidak menggunakan jasa advokat.
Bank
Indonesia
Menurut Undang-Undang Perbankan Indonesia
Nomor 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan Bank adalah Badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam
bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
orang banyak. Ketika sebuah bank mengalami kepailitan, maka Bank Indonesia
merupakan pihak yang berwenang untuk mencabut ijin usaha bank oleh Pimpinan
Bank Indonesia yang berujung likuidasi dan juga memohonkan putusan kepailitan.
Dalam Undang-Undang Perbankan Indonesia,
tidak ditentukan secara jelas mengenai kepailitan bank dengan demikian suatu
bank dapat dinyatakan pailit oleh hakim berdasarkan peraturan yang berlaku umum
bagi kepailitan yaitu UU Kepailitan Indonesia Nomor 37 Tahun 2004.
Contoh
perusahaan yang pailit :
Kodak
Kalau kamu lahir di tahun 1990an, bisa
jadi masih ingat dengan merek satu ini. Sisa-sisa kejayaan Kodak masih dapat
juga kita temukan di studio foto jadul atau kios kios yang menawarkan jasa
cetak foto. Biasanya merek Kodak terpampang di toko mereka. Kodak adalah contoh
perusahaan yang gagal karena tidak berani memulai sebuah perubahan. Perusahaan
yang didirikan tahun 1888 oleh George Eastman ini sangat terkenal di tahun
1980an.
Bahkan di Indonesia kodak masih tetap populer
hingga pertengahan tahun 1990an. Namun, tanda tanda kejatuhan Kodak sebenarnya
sudah terlihat saat Kodak mengumumkan penurunan laba sebesar 73% pada triwulan
I-1983. Penyebab kebangkrutan Kodak adalah tidak mampu menghadapi persaingan
dengan kemunculan produsen kamera digital. Sebenarnya, Kodak sudah punya
teknologi untuk membuat kamera digital pada 1975.
Namun, karena takut membunuh bisnis roll film
fotonya produk digital tersebut sengaja tidak diluncurkan. Pada tahun 2009,
Kodak mengumumkan penghentian produksi roll film fotonya setelah dipasarkan
selama 74 tahun.
Analisis :
Saat seseorang ingin membangun sebuah
perusahaan mereka harus memikirkan dengan sangat matang apa yang akan mereka
lakukan pada perusahaan tersebut. Seseorang yang membangun sebuah perusahaan
harus siap dengan kondisi apapun disaat mendatang, bahkan mereka harus
merelakan harta pribadi mereka ikut dikorbankan. Perusahaan yang pailit
biasanya tidak mampu membayar kewajiban mereka maka bila ada harta pribadi,
harta tersebut harus dikorbankan. Perusahaan yang pailit biasanya memiliki
banyak penyebab, misalnya sebuah perusahaan yang tidak bisa mengikuti
perkembangan zaman dan selera masyarakat saat ini. Nah mengapa saat membanguan
perusahaan seseorang harus memiliki ide yang kreatif agar perusahaan mereka
dapat bersaing dan mengikuti perkembangan zaman dan selera masyarakat saat ini.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar