Jumat, 07 November 2014

Manusia dan Keadilan



MANUSIA DAN KEADILAN


  1. ADIL DAN RASA KEADILAN
Adil artinya tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, patut, layak, wajar. Adil bersifat kodrati, yang merupakan bagian dari kehidupan manusia. Sebagai mahluk yang berbudaya, manusia menilai apa yang terjadi disekitarnya, atau yang dialaminya. Sebagai hasil ia merasakan suatu keadaan yang tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, keadaan yang patut, layak, dan wajar. Rasa ini disebut dengan rasa keadilan.
   Tidak berat sebelah menunjuk kepada suatu keadaan seimbang, keadaan yang sama. Patut atau layak menunjuk kepada suatu keadaan dapat diterima, ada kesesuain, harmonis dan serasi. Wajar menunjuk kepada keadaan apa adanya, tidak berlebihan dan tidak pula kurang.
  Rasa keadilan mendorong manusia untuk bersikap jujur dan benar. Jujur artinya tidak curang, tidak menyimpang/menyeleweng, tidak menganiaya, memegang kata dan menepati janji. Benar artinya keadaan seperti kenyataannya, tidak palsu, tidak dibuat-buat, tidak sesat, tergambar dalam pikiran seperti kenyataannya.
   Rasa keadilan bersumber pada unsur rasa dalam diri manusia. Dengan unsur ini manusia menilai apakah yang dialami itu benar atau tidak benar. Jujur bersumber pada unsur karsa ( kehendak ) dan manusia dapat menetukan sikapnya jujur atau tidak jujur.
   Adil adalah bagian dari kehidupan manusia. Setiap manusia pasti mengalami perlakuan adil atau tidak adil, berlaku adil atau tidak adil. Setiap tingkah laku dan perbuatan yang dilandasi dengan kejujuran dan kebenaran pasti akan menciptakan keadilan. Kejujuran, kebenaran pasti akan menciptakan keadilan. Kejujuran, kebenaran, dan  keadilan membuat manusia hidup makmur, bahagia dan damai.




  1. PERLAKUAN YANG ADIL
Perlakuan yang sama itu ada apabila sekelompok manusia itu menyepakati kriteria atau ukuran yang sama. Ada perlakuan yang tidak sama apabila sekelompok manusia itu tidak mempunyai kriteria atau ukuran yang sama.
Dalam masyarakat manusia itu mempunyai berbagai macam kebutuhan. Kebutuhan itu pada dasarnya ada tiga, yaitu:
1.      Kebutuhan ekonomis, seperti sandang,pangan dan papan
2.      Kebutuhan biologis, untuk mengembangkan keturunannya.
3.      Kebutuhan psikis, seperti memperoleh pendidikan, menikmati keindahan, kebebasan beragama, bebas dari rasa takut, dan lain-lain.
  Untuk memenuhi kebutuhan ini, manusia harus berhubungan dengan manusia lain dalam kelompok, atau antar kelompok, atau dalam masyarakat. Selain hubungan dengan manusia juga dengan Tuhan, karena manusia menyadari bahwa Tuhan itu Maha Pencipta, Maha Pengasih, dan Maha Penentu segala-galanya.
   Karena manusia itu mahluk berbudaya, perlakuan terhadap sesama manusia atau perlakuan terhadap diri sendiri. Hak dan kewajiban itu selalu dalam keadaan tidak berat sebelah, dalam keadaan seimbang atau sama pemenuhannya pun tidak sewenang-wenang, memerlukan perlakuan yang patut, layak, dan wajar.
   Dengan demikian dalam hubungan antar manusia dikatakan ada perlakuan adil apabila perlakuan itu didasari oleh rasa keadilan yaitu tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, patut, layak, dan wajar. Rasa keadilan adalah maslah nilai, karena itu dapat berubah menurut keadaan, waktu, dan tempat.

  1. PERLAKUAN TERHADAP PERLAKUAN YANG ADIL
    Dalam diri manusia itu terdapat unsur cipta, rasa, dan karsa, dengan demikian setiap orang mempunyai rasa keadilan dalam dirinya, jadi bersifat kodrati. Rasa keadilan itu bersifat kodrati, asasi, maka perlakuan yang adil itu diakui. Ada pengakuan secara terbatas dan ada pengakuan secara universal. Contohnya di afrika selatan, perlakuan yang adil diakui secara terbatas di kalangan orang-orang sesama kulit putih saja yang dikenal dengan ras diskriminasi. Di negara-negara lain ada pengakuan universal. Yang berbeda itu perwujudan dalam budaya karena penekanan unsur budaya yang berbeda.

  1. KEADILAN MANUSIA DAN KEADILAN TUHAN
   Keadilan itu dapt dibedakan menjadi keadilan manusia dan keadilan Tuhan. Keadilan manusia timbul atau terjadi dalam hubungan manusia dengan manusia. Keadilan Tuhan terjadi dalam hubungan manusia dengan Tuhan. Keadilan manusia itu sifatnya relatif, dan keadilan Tuhan itu sifatnya mutlak.
Manusia itu mempunyai berbagai kebutuhan hidup. Untuk memenuhi kebutuhannya itu manusia harus berhubungan satu sama lain. Untuk mengukur apakah hak dan kewajiban itu dapatn dipenuhi secra berimabng, patut, layak, wajar, manusia menggunakan akal, perasaan, dan kehendaknya. Rasa keadilan itu sama, sehingga perlakuan pun sama atau adil, ada keadilan.
Keadilan ini menciptkana ketentraman, kebahagiaan, kemakmuran masyarakat. Selama ada keadilan, dan selama itu pula ketentraman, kebahagiaan,kemakmuran itu berlangsung. Ketidakadilan menciptakan kegelisahan, penderitaan, permusuhan, dan kemelaratan. Keadilan manusia relatif karena dipengaruhi oleh keadaan, waktu, dan tempat.
Keadilan dalam hubungan antara sesama manusia itu dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu :
1)      Keadilan dalam hubungan koordinasi
   Keadilan ini terdapat dalam hubungan antara sesama anggota masyarakat ( anggota kelompok ). Hubungan itu dapat berupa hubungan pamrih ( geselschaft ) dan hubungan paguyuban ( gemeinschaft ). Ukuran keadilannya bisanya sudah diterapkan berupa nilai atau harga yang sama antara hak dan kewajiban.
    Dalam hubungan paguyuban salah satu pihak dibebani kewajiban pengabdian tanpa imbalan material. Sebab pengabdian pihak yang satu terhadap pihak lainnya itu merupakan perlakuan yang patut atau layak bagi kemanusiaan.

2)      Keadilan dalam hubungan superordinasi
   Keadilan ini terdapat dalam hubungan antara penguasa dan rakyat, atau antara pemimpin dan anggota yang dipimpin, atau antara pemerintah dan warga negara. Apabila penguasa telah memenuhi kehendak rakyat, dan warga negara. Apabila penguasa telat memenuhi kehendak rakyat, sudah ada keadilan jika rakyat loyal, patuh menghormati, menghargai, dan memenuhi kewajibannya terhadap penguasa dan negaranya.
3)      Keadilan dalam hubungan subordinasi
   Keadilan ini terdapat dalam hubungan antara rakyat dan penguasa atau antar warga negara dan pemerintah atau antara anggota kelompok dan pemimpin. Keadilan dalam hubungan subordinasi dimulai dari kesediaan rakyat atau warga negara melaksanakan kewajiban atau pengabdian terhadap penguasa atau negara.

Keadilan Tuhan
     Keadilan Tuhan terdapat dalam hubungan antara manusia dan Tuhan. Tuhan adalah puncak segala-galanya. Manusia dalah mahluk ciptaan Tuhan, mengabdi kepada Tuhan adalah keadilan. Keadilan adalah ajaran yang sangat penting dalam agama. Keadilan disini adalah keadilan kehendak atau kekuasaan Tuhan. Sehubungan dengan keadilan Tuhan ini, manusia telat berusaha memenuhi seruan Tuhan supaya berlaku adil.
   Menetapkan hukum di antara manusia berarti memberikan putusan. Putusan yang adil adalah putusan yang tidak sewenang-wenang, putusan yang tidak berat sebelah, putusan yang menetapkan yang hak adalah hak dan yang batil adalah batil. Inilah pengajaran Tuhan yang sebaik-baiknya kepada manusia.

  1. KEADILAN SOSIAL
Untuk mewujudkan keadilan sosial itu, perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1.      Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.      Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.      Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.      Sikap suka berkerja keras
5.      Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
   Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan/ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel, musik dan lain-lain

  1. BERBAGAI MACAM KEADILAN
                               I.            Keadilan Legal atau Keadilan Moral
      Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Setiap orang tidak menampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
     Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
                            II.            Keadilan Distributif
    Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama ( justice is done when equals are treated equally ).
                         III.            Keadilan Komutatif
     Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Semua tindakan yang ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghacurkan pertalian dalam masyarakat.

  1. USAHA MENCIPTAKAN KEADILAN
    Manusia hidup mempunyai banyak kebutuhan. Kebutuhan membuat manusia berusaha mengatasinya baik dengan usaha menguasai alam maupun dengan hubungan sesama manusia.
Beberapa usaha yang dapat ditempuh untuk menciptakan keadilan :
1.      Takwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Dengan ketakwaan ini manusia akan sadar, sehingga ia akan berbuat sesuai dengan perintah Tuhan dan akan menjauhkan diri dari larangannya. Berbuat tidak adil dilarang oleh Tuhan, karena Tuhan memerintahkan manusia untuk berlaku adil.
2.      Meningkatkan pendidikan dan ilmu pengetahuan. Pendidikan dan ilmu pengetahuan yang memadai dapat membina sikap  mental dan dapat memberi pertimbangan baik-buruk, bermanfaat atau tidak bermanfatt, adil atau tidak adil.
3.      Mengenal seni dan karya seni. Hal ini dapat memperhalus budi nurani, karena seni itu adalah keindahan. Keindahan itu kebaikan, dan kebaikan itu adalah keadilan.
4.      Menganut pola hidup sederhana. Pola hidup sederhana dapat menciptakan rasa kebersamaan dan menghindarkan sikap ekstrim.
5.      Banyak memperoleh informasi mengenai kehidupan manusia yang memperjuangkan keadilan untuk menumbuhkan sikap dan usaha memperjuangkan keadilan.
6.      Pemulihan bagi yang terkena ketidakadilan baik berupa pembalasan maupun pembebasan.


           




EXPERIENCE



            Mungkin kita sering merasakan ketidakadilan misalnya apabila jika orang tua kita lebih memilih adik atau kakak kita pasti kita merasa tidak adil. Saya sering cemburu apabila kedua orang tua saya lebih memilih membelikan sesuatu untuk kakak atau adik saya. Saya merasa ketidakadilan disana tetapi sebenernya mereka tak bermaksud seperti itu. Saya terkadang merasa bersalah karena apabila saya marah atau protes. Malah kadang setelah mereka memberikan sesuatu untuk kaka dan adik saya biasanya mereka juga membelikan saya Cuma memang jarak nya agak jauh. Mereka juga sebenarnya berlaku adil terhadap anak-anak mereka tapi terkadang anak-anak mereka suka salah mengartikan maksud mereka. Saat saya SMP saya sering merasakan hal tersebut karena pada saat itu saya meminta Hp kepada orang tua saya tapi merak menyuruh saya untuk menunggu kalau nanti rapor saya bagus baru mereka akan membelikannya dan saya berusaha agar mendapatkan sepuluh besar. Pada saat penerimaan rapor alhamdulillah saya mendapatkan sepuluh besar karena orang tua saya menjanjikan untuk membelikan hp saya menagih janji tersebut tapi malah yang dibelikan duluan adalah kakak saya karena orang tua saya menganggap kakak saya lebih membutuhkannya. Saya merasa ketidakadilan disini karena saya sudah berusaha sungguh-sungguh tapi ternyata hasilnya mengecewakan. Akhirnya berselang tiga bulan mereka membelikan hp untuk saya karena saya selalu menaggih janji mereka. Dan menurut saya orang tua saya telah berlaku adil.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar