LEASING
Pengertian Leasing adalah suatu
bangunan hukum yang tidak lain merupakan improvisasi dari pranata hukum
konvensional yang disebut dengan sewa menyewa (lease). Dikatakan konvensional
karena ternyata sewa menyewa itu merupakan bangunan tua dan suda h lama sekali
ada dalam sejarah peradaban umat manusia. Pranata hukum sewa menyewa yang
dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan telah terekam dalam sejarah, paling tidak
sudah sejak lebih kurang 4500 tahun sebelum masehi, yakni sewa menyewa yang
dipraktekkan dan dikembangkan oleh orang-orang Sumeria.
Definisi leasing
Kata leasing berasal dari bahasa
Inggris yaitu kata lease yang berarti menyewakan.
Leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan
yang masih sangat muda atau baru dilaksanakan di Indonesia pada awal
tahun 1970-an dan baru diatur untuk
pertama kali dalam peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia sejak tahun 1974. Eksistensi prananta hukum leasing di
Indonesia sendiri suda h ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sama
sebagai suatu lembaga keungan non bank. Oleh karena itu, maka yang dimaksudkan
dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiyaan perusahaa dalam bentuk
penyediaan atau menyewakan barang-barang modal
untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan
kriteria sebagai berikut :
- pembiyaan perusahaan
- pembayaran sewa dilakukan secara berkala
- penyediaan barang-barang modal
- disertai dengan hak pilih atau hak opsi
- adanya nilai sisa yang disepakati.
Fungsi Leasing
Fungsi leasing sebenarnya hampir
setingkat dengan bank, yaitu sebagai sumber pembiayaan jangka menengah
(dari satu tahun sampai lima tahun).
Ditinjau dari segi perekonomian nasional, leasing telah memperkenalkan suatu
metode baru untuk memperoleh barang modal
dan menambah modal kerja. Sampai saat ini belum ada
undang-undang khusus yang mengatur tentang leasing namun demikian praktek
bisnis leasing telah berkembang dengan cepat, dan untuk mengantisipasi
kebutuhan agar secara hukum mampunyai pegangan yang jelas dan pasti, pada tahun
1971 telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri
Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor:
Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/ SK/2/1974/; dan No.30/Kpb/1/1974, tertanggal 7
Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.
Menurut Surat Keputusan Bersama di
atas, yang dimaksud dengan leasing adalah :
“Setiap kegiatan
pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih
(optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang- barang modal yang
bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa
yang telah disepakati bersama”.
Kemudian di dalam Peraturan Presiden No. 9 tahun 2009
tentang Lembaga Pembiayaan, pasal 1 Angka (5) disebutkan :
“Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna
Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi
(Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna
Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara angsuran.” Oleh Subekti mengartikan leasing adalah
“Perjanjian sewa-menyewa yang telah
berkembang di kalangan pengusaha, di mana lessor (pihak yang menyewakan, yang
sering merupakan perusahaan leasing) menyewakan suatu perangkat alat perusahaan
(mesin-mesin) termasuk servis, pemeliharaan dan lain-lain kepada lesse
(penyewa) untuk jangka wkatu tertentu.”
Berdasarkan pengertian leasing di atas, Subekti
mengonstruksikan leasing tersebut sebagai berikut:
- Leasing sama dengan sewa-menyewa;
- Subjek hukum yang terkait dalam perjanjian tersebut adalah pihak lessor dan lesse;
- Objeknya perangkat perusahaan termasuk pemeliharaan dan lain- lain;
- Adanya jangka waktu sewa.
Sedangkan
menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengatakan bahwa leasing
adalah: “Suatu perjanjian dimana si penyewa
barang modal (lesse) menyewa barang modal untuk usaha
tertentu, untuk jangka waktu tertentu dan jumlah angsuran tertentu.”
Defenisi yang dikemukakan
oleh Sri Soedewi Masjchoen Sofwan memandang
bahwa institusi leasing merupakan suatu kontrak
atau perjanjian antara pihak lesse dan pihak lessor. Oleh kerena
itu antara pihak lessor dan lesse terdapat hubungan hukum sewa
menyewa. Objek yang disewa adalah barang modal.
Jangka waktu dan jumlah angsuran ditentukan oleh para pihak.
Kemudian oleh Salim H.S mengartikan leasing sebagai:
“Kontrak sewa-menyewa yang dibuat
antara pihak lessor dengan lesse dimana pihak lessor menyewakan kepada lesse
barang-barang produksi yang harganya mahal untuk digunakan oleh lesse, dan pihak
lesse berkewajiban membayar harga
sewa sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara
pihak lesse dengan lessor dengan disertai hak opsi, yaitu untuk membeli atau
memperpanjang sewa.”
Dari pengertian leasing yang dikemukakan oleh Salim di atas
dapat di temukan unsur-unsur yang terkandung dalam leasing yaitu:
- Adanya subjek hukum, yaitu pihak lessor dan lesse;
- Adanya objek, yaitu barang-barang modal yang harganya mahal;
- Adanya jangka waktu tertentu;
- Adanya sejumlah angsuran (pembayaran ini merupakan harga sewa dari barang tersebut yang dibayar secara berkala);
- Adanya hak opsi (hak lesse untuk memperpanjang atau membeli objek lesse pada masa akhir kontrak).
Oleh Soerjono
Soekanto, mengatakan bahwa “Leasing
sebenarnya merupakan suatu proses yang terkait pada
lembaga keuangan, yang secara langsung atau
tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat”.
Memang apabila dilihat dari sudut pembangunan ekonomi, leasing adalah salah
satu cara untuk menghimpun dana yang terdapat di dalam masyarakat serta
menginvestasikannya kembali kedalam sektor-sektor ekonomi tertentu yang
dianggap produktif. Oleh karena itu tidak salah jika dikatakan leasing
merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang sangat penting dalam dunia usaha.
Seperti diuraikan di
atas, kegiatan leasing sebagai lembaga pembiayaan dalam bentuk sewa guna
usaha dapat dilakukan secara finance lesae maupun secara
operating lease. Finance lease artinya kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa
guna usaha pada masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa
guna usaha berdasarkan nilai sisa (residu) yang disepakati bersama. Sedangkan
operating lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha tidak
mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Sebelum memulai kegiatan usaha di
bidang leasing ini, maka antara pihak penyewa dengan pihak yang menyewakan
(lessor dan lesse) harus terlebih dahulu membuat kontrak leasing.
Dengan demikian dalam usaha leasing tentunya terdapat
beberapa pihak yang bersangkutan dalam perjanjian leasing yang terdiri dari
:
- Pihak yang disebut lessor, yaitu pihak yang menyewakan barang, dapat terdiri dari perusahaan. Pihak penyewa ini disebut juga sebagai investor.
- Pihak yang disebut dengan lesse, yaitu pihak yang menikmati barang tersebut dengan membayar sewa guna usaha yang mempunyai hak opsi.
- Pihak yang disebut dengan lender atau disebut juga debt-holders atau loan participants dalam transaksi leasing. Mereka umumya terdiri dari bank, insurance company, trust dan yayasan.
- Pihak supplier, yaitu penjual dan pemilik barang yang disewakan. Supplier ini dapat terdiri dari perusahaan (manufacturer) yang berada di dalam negeri atau yang mempunyai kantor pusat di luar negeri.
Apabila seorang pengusaha tidak
mempunyai modal atau hanya memiliki modal terbatas tetapi ingin mendirikan
pabrik, pengusaha tersebut dapat memperolehnya dengan cara leasing,
misalnya pengusaha tersebut hanya mempunyai tanah dan bangunan, maka untuk
membeli mesinnya, pengusaha tersebut dapat melakukannya
dengan cara leasing atau menyewa dari suatu
leasing company, karena leasing company merupakan salah satu sumber dana bagi
pengusaha yang membutuhkan barang modal, selama
jangka waktu tertentu dengan membayar sewa.
Dengan leasing pengusaha dapat
memperoleh barang modal dengan sewa beli yang dapat diangsur setiap bulan atau
setiap triwulan kepada lessor. Usaha pembiayaan melalui leasing ini dapat
diperoleh dalam waktu yang cepat. Bagi perusahaan yang modalnya lemah, dengan
adanya perjanjian leasing akan memberikan kesempatan pada perusahaan tersebut
untuk berkembang dan dapat memiliki barang modal yang dibutuhkan perusahaan
yang bersangkutan.
Antara lesse dan lessor di dalam
perjanjian leasing dapat mengadakan kesepakatan dalam hal menetapkan besar dan
banyaknya anggsuran sesuai dengan kemampuan lesse. Dalam hal kredit besar dan
banyaknya angsuran ditentukan oleh kreditor berdasarkan dari analisis bank.
Dalam hukum perdata,
ada tiga bentuk ikatan yang mirip
satu sama lainnya, namun berlainan dalam hukumnya yaitu sewa guna
usaha (leasing), sewa beli dan jual beli secara angsuran. Baik perjanjian
sewa beli maupun jual beli dengan angsuran ketentuannya belum diatur dalam KUHPerdata. Maka dengan keluarnya Keputusan
Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 tanggal 1 Februari 1980
tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Beli (hire purchase), jual beli dengan
angsuran (kredit sale) dan sewa (renting), diberikan defenisi-defenisi sebagai
berikut:
- Sewa beli (hire purchase) adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harganya lunas dibayar pembeli kepada penjual.
- Jual beli secara angsuran (kredit sale) adalah adalah jual beli dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran barang yang dilakukan oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barangnya diserahkan penjual kepada pembeli.
Persamaan
antara perjanjian leasing dengan kedua
perjanjian di atas adalah bahwa pada perjanjian leasing,
lesse membayar imbalan jasa kepada lessor dalam waktu tertentu. Sedangkan
pada perjanjian sewa beli dengan angsuran, pembeli membayar angsuran
kepada penjual dalam waktu tertentu sesuai dengan perjanjian.
Untuk mengetahui bagaimana mekanisme penggunaan lembaga
leasing, secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :

Keterangan :
- Lesse bebas memilih dan menentuka n peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dibutuhkan.
- Setelah lesse mengisi formulir permohonan lesse, mengirimkan kepada lessor disertai dokumen pelengkap.
- Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lesse dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sewa lesse), maka kontrak lease dapat ditandatangani.
- Pada saat yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang lesse dengan perusahaan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui oleh lessor seperti yang tercantum pada kontrak lease.
- Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
- Supplier dapat mengirim peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian pelayanan purna jual.
- Lease menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
- Supplier menyerahkan surat tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor
- Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier
- Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan kontrak leasing.
Secara umum A.C.Goudsmit dan
J.A.M.P. Keijser, ciri-ciri leasing adalah sebagai
berikut: Zaeni Ashadiye, Op.Cit, hal.103
- Leasing merupakan suatu cara pembiayaan. Tentunya masih ada aspek- aspek lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah suatu ciri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.
- Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang dilease tersebut. Inilah perbedaan pokok dengan sewa menyewa biasa. Sebelumnya dapat dikatakan bahwa masa leasing dalam suatu finance lease sama dengan kegunaan ekonomis benda yang di-lease.
- Hak milik benda yang di-lease ada pada lessor. Hal ini menimbulkan dampak tertentu antara lain yang penting adalah di bidang akuntansi seperti penyusunan di bidang hukum diantaranya dalam hal melaksanakan perjanjian leasing apabila terjadi cedera janji atau wanprestasi dan dalam hal kepailitan.
- Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda-benda yang digunakan untuk perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda yang digunakan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak hanya benda-benda mesin yang hanya dapat digunakan untuk berproduksi, tetapi bisa juga komputer dan kendaraan bermotor.
Dalam praktek leasing akhir-akhir
ini, yang sering kali menjadi objek leasing adalah
sepeda motor tanpa adanya hak opsi dari pemakai barang. Oleh karena itu
lebih tepat kalau jual-beli sepeda motor ini tergolong
pembiayaan konsumen. Dari ciri-ciri leasing yang tersebut, ada dua jenis
leasing yaitu finance lease dan operating lease perbedaan antara kedua jenis
leasing ini adalah menurut Mulyadi adalah sebagai berikut: Kartini Muljadi
dan Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, (Jakarta, Grafindo
Persada, 1989), hal 92.
- Finance lease adalah suatu perjanjian pembiayaan dimana lessor diminta untuk membiayai pengadaan barang modal untuk lesse, sedangkan pada operating lesse perjanjian menitikberatkan pada pemberian jasa.
- Pada finance lease, risiko ekonomis atas objeknya berada pada lesse karena lease wajib membayar kembali modal yang disediakan lessor untuk membayar barang yang bersangkut an ditambah bunga dan ongkos lain selama kontrak berjalan apapun yang terjadi, sedangkan pada operating lease risiko ekonomis atas barang modal yang dilease ada pada lessor.
- Pada finance lease, lesse hanya memikul risiko berkenaan dengan keadaan keuangan, kemampuan membayar serta bonafiditas lesse, sedangkan pada operating lesse, lessor menanggung risiko hilangnya atau rusaknya objek yang di-lease.
- Pada finance lease, jangka waktu kontrak sama dengan masa kegunaan barang modal yang bersangkutan menurut persetujuan lessor, sedangkan pada operating lesse jangka waktu perjanjian pada umumnya tidak sama dengan masa kegunaan barang modal yang bersangkutan.
- Pada akhir masa finance lease, lesse mempunyai hak opsi untuk membeli barang modal tersebut dari lessor dengan harga yang disetujui terlebih dahulu, tetapi harga barang modal pada finance lesse tak berarti jumlahnya, sedangkan pada operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli.
- Pada finance lease, pada prinsipnya dilarang mengakhiri kontrak sebelum jangka waktu yang diperjanjikan berakhir, kecuali diperjanjikan lain, sedangkan pada operating lease jangka waktu leasing tidak tertentu dan dapat diakhiri oleh lesse.
- Pada finance lease, lessor pada umumnya memberikan jasa-jasa untuk penggunaan, pengoperasian dan pemeliharaan barang modal yang di-lease, sedangkan pada operating lease hal ini tidak ada.
Ada dua pihak utama yang terkait dengan transaksi leasing yaitu lessor (yang menyewakan) dan lessee (yang menyewa).
Sewa dari Sudut Pandang Lessee
Apabila dilihat dari sudut pandang lesse, FASB mengelompokkan leasing menjadi:
1.
Capital lease/financing lease atau sewa pembiayaan yaitu suatu jenis
leasing yang memenuhi salah satu atau lebih dari syarat-syarat berikut ini :
·
Adanya
transfer kepemilikan aset yang disewakan pada akhir masa sewa;
·
Adanya opsi
bargain purchase;
·
Jangka waktu
sewa adalah 75% atau lebih dari umur ekonomis aset yang disewa;
·
Nilai kini
awal sewa dari pembayaran sewa minimum adalah 90% atau lebih dari harga pasar
set
2.
Operating lease atau sewa operasi, yaitu transaksi sewa menyewa biasa dan jangka
waktu sewanya lebih pendek dari pada umur ekonomis propertinya. Lessee biasanya tidak mempunyai
hak membeli pada waktu kontrak sewa berakhir sehingga tidak terjadi perpindahan
hak milik barang. Kontrak sewa ini bersifat cancelable yaitu dapat diputuskan
pihak lessee sewaktu-waktu atau sebelum masa kontrak berakhir. Pada dasarnya leasing yang tidak memenuhi salah
satu kriteria pada
financial/capital lease digolongkan sebagai operating lease.
Pengertian
yang kurang lebih sama juga dinyatakan dalam PSAK Nomor 30 (Revisi 2007). PSAK
menyatakan bahwa sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan (capital lease) jika sewa
tersebut mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait
dengan kepemilikan aset sedangkan suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa
operasi jika sewa tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan
manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset.
Klasifikasi sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi didasarkan pada substansi transaksi dan bukan pada bentuk kontraknya. Contoh dari situasi yang secara individual atau gabungan dalam kondisi normal mengarah pada sewa yang diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan adalah :
Klasifikasi sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi didasarkan pada substansi transaksi dan bukan pada bentuk kontraknya. Contoh dari situasi yang secara individual atau gabungan dalam kondisi normal mengarah pada sewa yang diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan adalah :
1)
Sewa
mengalihkan kepemilikan aset kepada penyewa (lessee) pada akhir masa sewa;
2)
Lessee
mempunyai opsi untuk membeli aset pada harga yang cukup rendah dibandingkan
nilai wajar pada tanggal opsi mulai dapat dilaksanakan, sehingga pada awal sewa
dapat dipastikan bahwa opsi memang akan dilaksanakan;
3)
Masa sewa
adalah untuk sebagian besar umur ekonomis aset meskipun hak milik tidak
dialihkan;
4)
Pada awal
sewa, nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial
mendekati nilai wajar aset sewaan; dan
5)
Aset sewaan
bersifat khusus dan hanya lessee yang dapat menggunakannya tanpa perlu
modifikasi secara material.
Sewa dari Sudut Pandang LessorAda dua jenis leasing dilihat dari sudut pandang lessor, yaitu:
1)
Capital lease, atau sewa pembiayaan, yang terdiri antara lain :
§ Sales Type Leases, yaitu salah satu jenis dari capital lease, yang mana leased property pada saat
permulaan sewa mempunyai nilai yang berbeda dengan cost yang ditanggung lessor. Lessor
dalam hal ini bisa menempatkan suatu pabrikan atau dealer yang memakai metode leasing sebagai salah satu jalur
pemasarannya.
§ Direct Financing Leases, yaitu salah satu bentuk financial leasing yangdibiayai
langsung oleh lessor.
§ Leverage Leases, adalah capital lease dalam
bentuk yang lebih komplek sebab melibatkan sekurangnya tiga pihak yang berdiri
sendiri. Jadi disamping lessor
dan lessee ada pula credit provider atau debt participant yang membiayai
sebagian besar asetnya.
2)
Operating Lease adalah suatu kontrak dimana barang lease-nya tidak diamortisasi sampai habis selama lease
period dan lessor tidak mengharpkan profit semata-mata dari rental lease
tersebut tetapi mengharapkan adanya recovery
dari hasil penjualan barang atau dengan menyewakan kembali barang itu kepada
pihak berikutnya.
3)
Penjualan
dan Lease Kembali (Sales and
Leaseback), yang mana lessee
menjual barang yang dimilikinya kepada lessor,
yang kemudian terhadap barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak
antara lessee dan lessor.
Perbedaan
Capital Lease dan Operating Lease
Menurut
konsep definisinya, suatu sewa yang tidak memenuhi salah satu dari keempat
syarat capital lease menurut
FASB atau kelima syarat menurut PSAK, maka sewa tersebut termasuk dalam jenis operating lease. Dalam prakteknya
hal tersebut dapat dilihat dari proses timbulnya transaksi.
Pada capital lease, lessor bertindak
sebagai lembaga keuangan untuk barang modal yang ditentukan oleh lessee, baik mengenai jenis
maupun spesifikasinya. Lessor
akan mengadakan negosiasi dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan
dan lain-lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pengoperasian
barang-barang modal. Lesssor
akan membayar barang tersebut pada supplier
dan selanjutnya barang akan diserahkan pada lessee.
Dalam penyerahan barang ini hak milik secara hukum masih tetap pada lesssor. Lessee mempunyai kewajiban
membayar sejumlah uang kepada lessor
secara berkala untuk suatu jangka waktu tertentu. Jumlah pembayaran ini secara
keseluruhan akan merupakan harga barang yang dibayar oleh lessor dan ditambah
dengan bunga serta keuntungan bagi pihak lessor.
Pada akhir periode sewa, memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut
sebesar nilai sisanya, mengembalikan barang tersebut kepada lessor, atau mengadakan
perjanjian tahap berikutnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sifat-sifat utama
dari capital lease adalah
sebagai berikut :
v Barang modal yang akan dibeli,
dipilih dan ditentukan sendiri oleh lessee;
v Lessor bertindak sebagai penyedia
dananya;
v Hak kepemilikan ada ditangan
lessor;
v Dengan memenuhi segala persyaratan
yang disebutkan dalam perjanjiannya, lessee berhak menggunakan barang modal
selarna seluruh periode sewa;
v Selama periode sewa, perjanjian
tidak dapat dibatalkan secara sepihak (non-cancelable).
Dalam operating lease, lessor membeli
barang kemudian menyewakannya pada lessee dengan
jangka waktu tertentu. Jumlah pembayaran secara keseluruhan tidak akan melebihi
harga barang dan biaya yang dikeluarkan. Hal ini diakibatkan oleh periode sewa
yang pendek dan apabila periode sewa berakhir maka lessor akan memperpanjang perjanjian sewa dengan lessee yang sama atau membuat
perjanjian baru dengan lessee
yang lain. Disamping itu lessor juga mengharapkan adanya keuntungan penjualan
barang yang dilakukan pada akhir masa sewa. Pada operating lease, lessor
bertanggung jawab atas perawatan barang yang disewakan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar