Kamis, 05 Mei 2016

Tugas 3 _SS_Asuransi Jiwa



Asuransi Jiwa

Saya yakin, sebagian besar dari kita tidak asing lagi dengan jasa yang satu ini. iklan yang ditayangkan dilayar kaca, reklame besar di sisi-sisi jalan raya, hingga agen yang tak jarang menyambangi calonkliennya secara langsung pastilah membuat kita sangat familiar dengan apa yang disebut asuransi. Salah satu asuransi yang penting banyak digunakan oleh masyarakat adalah asuransi jiwa.
Pengertian asuransi jiwa
Asuransi jiwa adalah suatu asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tak terduga, yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat ataupun hidupnya terlalu lama. Atau definisi asuransi jiwa yaitu suatu kontrak perjanjian antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi atau insurer, yang dimana pihakasuransi berjanji untuk membayarkan nominal uang kalau terjadi resiko kematian terhadap pihak pemegang asuransi/polis.
Pengertian menurut undang-undang :
Pasal 302 KUHDagang sebagai dasar asuransi jiwa, yang menyatakan
bahwa : “Jika seseorangdapat guna keperluan seseorang yang berkepentingan, dipertanggungkan, baik untuk selama hidupnya jiwa itu, baik untuk suatu waktu yang ditetapkan dalam perjanjian.”

Pengertian menurut para ahli :

·         Menurut Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika yang dikutip dari pendapat Molenggraf  berpendapat bahwa, “Asuransi jiwa dalam pengertian luas memuat semua perjanjian mengenai pembayaran sejumlah modal atau bunga, yang didasarkan atas kemungkinan hidup atau mati, dan daripada itu pembayaran premi atau dua-duanya dengan cara digantungkan pada masa hidupnya atau meninggalnya seseorang atau lebih.”
·         Menurut Wirjono Prodjodikoro, pada Pasal 1a Bab I Staatsblad1941-101, pengertian asuransi jiwa sebagai berikut : ”Perjanjian asuransi jiwa ialah perjanjian tentang pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali/uang dengan pengertian/catatan bahwa perjanjian dimaksud tidak termasuk perjanjian asuransi kecelakaan.”
·         Menurut H.M.N Purwosutjipto,” pada Pasal 1a Bab I Staatsblad 1941-101, pengertian asuransi jiwa sebagai berikut :“Asuransi jiwa dapat diartikan sebagai pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung dengan mana penutup asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dari meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan mengikat diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk untuk penutup asuransi sebagai penikmatnya.”
Jenis-jenis polis asuransi jiwa
Asuransi jiwa memiliki macam-macam jenis produk, yang dimana masing-masing jenis produk itu memiliki manfaat yang berbeda-beda. berbgai jenis produk asuransi jiwa ini bertujuan untuk melayani macam-macam kebutuhan, kemampuan, dan daya beli masyarakat.
  1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term)
Suatu kebijakan yang paling sederhana dan yang paling murah. Polis ini biasanya diambil untuk jangka waktu tertentu, misalnya antara 10, 20 atau 30 tahun. Tujuannya yaitu untuk menyediakan kebutuhan temporer, misalnya seperti pendidikan anak, rumah, pembayaran hipotek, dan sebagainya. Jenis-jenis dari produk ini cocok untuk kamu yang memiliki kebutuhan untuk biaya asuransi yang besar, akan tetapi hanya mempunyai daya beli yang terbatas.
  1. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life)
Satu jenis dasar Asuransi Jiwa Permanen yang memberikan proteksi asuransi seumur hidup untuk seseorang. Kalau kamu ingin manfaat yang lebih dari sekedar santunan kematian, ataupun kamu yang menyukai ide tabungan jangka panjang. Kalau kamu menginginkan proteksi jiwa sekaligus memilikii tabungan untuk kebutuhan darurat, misalnya seperti biaya tagihan rumah sakit. Ataupun, kalau kamu ingin mendapatkan pertumbuhan modal investasi, kamu dapat mempertimbangkan membeli polis asuransi ini. Akan tetapi bersiaplah untuk membayar premi yang lebih tinggi, dari pada Asuransi Jiwa Berjangka.
  1. Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment)
Suatu jenis dari asuransi jiwa yang memberikan 2 keuntungan sekaligus. Manfaatnya yang pertama berupa penerimaan sejumlah uang pertanggungan kalau tertanggung meninggal dunia/mati, dalam periode waktu tertentu sesuai dengan kebijakan polis asuransi yang kamu dibeli. Yang kedua, kalau tertanggung masih hidup saat jangka waktu berakhir, tertanggung akan mendapatkan semua uang pertanggungan.
Sebelum kamu membeli polis asuransi jiwa, maka kamu disarankan supaya mencari informasi yang lebih atau yang sebanyak-banyaknya pada beberapa perusahaan asuransi, lalu kamu membandingkan proteksi yang diberikan dengan premi yang harus dibayar.
Jenis-Jenis Asuransi Jiwa
1.       Sasaran terhadap perorangan (asuransi biasa/perorangan)
Asuransi jiwa biasa (ordinary life diperuntukan bagi perorangan adalah asuransi jiwa yang umumnya dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi jiwa. Pada umumnya asuransi ini diperuntukan bagi golongan masyarakat menengah ke atas. Pada dasarnya premi dibayarkan oleh pembeli polis setiap tahun atau setiap semester atau setiap triwulan dan boleh juga setiap bulan, atau dibayar sekaligus sebagai premi tunggal bagi mereka yang mempunyai cukup uang.
2.       Sasaran terhadap masyarakat (asuransi rakyat)
Asuransi rakyat diperuntukan bagi anggota masyarakat yang berpenghasilan kecil seperti buruh, karyawan rendah, pedagang kecil, pelayan, petani, nelayan, dan sebagainya.Asuransi ini dibayar preminya dengan frekuensi tinggi (setiap minggu) dan besarnya premi disesuaikan dengan kesanggupan calon tertanggung membayar setiap minggu. Besarnya uang pertanggungan dengan berpedoman kepada besarnya premi setiap minggu dan lamanya pertanggungan apakah seumur hidup atau hingga calon tertanggung mencapai usia tertentu.
3.       Sasaran terhadap kumpulan orang/karyawan (asuransi kumpulan kolektif)
Asuransi kumpulan (Group Insurance) disebut juga asuransi kolektif dengan ciri-ciri sebagai berikut :
                                 i.            Satu polis untuk sekelompok tertanggung, misalnya para karyawan suatu perusahaan diasuransikan dengan menggunakan satu polis yang disebut polis induk (master policy).
                               ii.            Pemegang polis adalah perusahaan kepada masing-masing karyawan yang diberikan sertifikat tanda bukti peserta asuransi kumpulan.

                              iii.            Pada umumnya para peserta tidak perlu melalui pemeriksaan medis.
                             iv.            Pembayaran premi asuransi kumpulan biasanya terdiri dari tiga macam yaitu :
·         Dibayar sendiri oleh masing-masing peserta berupa kontribusi yang dipungut secara berkala dari setiap peserta.
·         Semua premi ditanggung oleh perusahaan.
·         Sebagian dibayar oleh perusahaan dan sebagian lagi dibayar oleh para peserta misalnya 50%-50% atau 60%-40%. 
4.       Sasaran terhadap dunia usaha (asuransi dunia usaha)
a)      Asuransi orang penting, tenaga yang memegang peranan penting, seperti direktur utama, para manajer. Apabila meninggal dunia dapat menimbulkan kerugian ekonomis bagi perusahaan berupa pemberian santunan besar kepada keluarga almarhum.
b)      Rencana kesejahteraan karyawan. Dengan menutup asuransi kumpulan, asuransi keselamatan kerja, asuransi kecelakaan, dan asuransi kesehatan bagi karyawan maka semakin sempur nalah peranan dan bantuan perusahaan dalan memberi kesejahteraan bagi karyawan.
c)       Meningkatkan kepercayaan. Asuransi jiwa dapat berperan untuk meningkatkan kepercayaan kepada relasi terhadap perusahaan karena asuransi dapat memberikan jaminan stabilitas posisi finansial perusahaan, yang sekaligus menjadi gambaran yang baik kreditur.
d)      Kelangsungan usaha. Bagi perusahaan yang dimilikinya bersifat partnership seperti kongsi, Firma, CV, apabila salah seorang pemiliknya meninggal, maka akan timbul masalah yaitu membayar terus-menerus hak-hak almarhum kepada jandanya, tanpa mengikutsertakannya dalam pimpinan perusahaan. Polis asuransi jiwa dapat menghindarkan keadaan tersebut yaitu dengan memberi santunan kepada janda almarhum sehingga hak-hak dari almarhum tidak perlu terus-menerus dibayar oleh perusahaan.
5.       Sasaran terhadap orang-orang yang muda (asuransi orang muda)
Seseorang yang masih muda dan mempunyai penghasilan dapat membeli polis asuransi jiwa atas dirinya dan menunjuk orangtuanya atau adik-adiknya sebagai penerima manfaat.
6.       Sasaran terhadap keluarga (asuransi keluarga)
Dengan memiliki po lis asuransi jiwa dapat memberikan rasa tenteram terhadap kehidupan ekonomikeluarga, juga menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak. Asuransi keluarga mempunyai tiga macam jaminan yaitu jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan atas kelangsungan pendidikan anak-anak. Kemudian apabila
ditinjau dari sudut ada atau tidaknya pemeriksaan kesehatan tertanggung ada 2 jenis asuransi jiwa, yaitu :
1)      Asuransi Jiwa Medical(dengan pemeriksaan dokter). Asuransi jiwa medical berarti si tertanggung sebelum menutup perjanjian asuransinya terlebih dahulu harus memeriksakan kesehatannya kepada dokter yang sudah disediakan untuk itu. Disamping itu juga harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dan Laporan Kesehatan Lengkap (LAKES). Isi laporan ini dapat bermacam-macam tergantung dari besarnya jumlah uang asuransi yang diminta. Hal lainnya diwajibkan juga mengisi dan menandatangani surat permintaan dan formulir-formulir lainnya yang khusus disediakan untuk keperluan itu dan disampaikan kepada pihak penanggung. Adapun formulir-formulir atau surat-surat yang diperlukan untuk penutupan asuransi dengan pemeriksaan dokter (medical) ini adalah :
1.Surat Permintaan (SP)
2.Laporan Kesehatan Lengkap (LAKES)
2)      Asuransi Jiwa Non Medical (tanpa pemeriksaan dokter). Jenis asuransi ini tidak memerlukan pemeriksaan dokter terhadap diri tertanggung sewaktu diadakan penutupan perjanjian asuransi. Untuk asuransi jenis ini keterangan kesehatan calon tertanggung akan dianggap cukup dan sehubungan dengan resiko yang kemungkinan lebih besar dalam asuransi jiwa non medical maka biasanya premi dikenakan suatu tambahan sampai presentase tertentu.

Adanya pemisahan jenis asuransi jiwa diatas yaitu asuransi jiwa medical dan asuransi jiwanon medical ditentukan oleh faktor-faktor umur calon tertanggung dan besarnya jumlah uang asuransi yang diminta.

Polis Asuransi Jiwa
Dalam pasal 255 KUHD disebutkan bahwa :“Suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akte yang dinamakan polis”. Ketentuan tersebut di atas memberikan kesan seolah-seolah perjanjian asuransi jiwa harus dibuat secara tertulis sebagai syarat mutlak. Padahal polis bukanlah syarat mutlak adanya perjanjian asuransi jiwa, tetapi hanyalah merupakan alat bukti adanya perjanjian. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 257 KUHDagang yang menyatakan bahwa :“Perjanjian pertanggungan diterbitkan seketika setelah ia ditutup, hak-hak dan kewajiban-kewajiban bertimbal balik dari si penanggung dan si tertanggung mulai berlaku semenjak saat itu, bahkan sebelum polisnya ditanda tangani”.Dalam hal ini berarti bahwa walaupun tidak ada polis (polis sebelum terbit), perjanjian asuransi jiwa tetap berlaku apabila telah ditutup (telah ada persesuaian kehendak) dan dapat dibuktikan dengan bukti-bukti lain, misalnya dengan kwintansi pembayaran premi. Meskipun untuk sahnya suatu perjanjian asuransi jiwa menurut undang-undang tidak ada keharusan adanya formalitas tertentu (seperti akte tertulis yang disebut polis), namun sangatlah penting adanya akteyang demikian itu. Hal ini dengan mengingat bahwa perjanjian asuransi jiwa adalah berhubungan dengan kepentingan finansial dan perjanjian tersebut bersifat perjanjian kemungkinan. Oleh karena itu undang-undang sendiri  hendaknya melindungi penanggung  (perusahaan asuransi jiwa), dengan cara bahwa adanya perjanjian asuransi jiwa itu harus dibuktikan secara tertulis. Sehingga ditetapkan adanya akte yang ditanda tangani penanggung yang disebut polis, sebagai bukti adanya perjanjian asuransi jiwa tersebut.
Polis menurut pengertian umum adalah suatu perjanjian yang perlu dibuat bukti tertulis atau suatu perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian bukti tertulis untuk perjanjian asuransi. Surat perjanjian ini dibuat dengan itikad baik dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian. Di dalam surat perjanjian itu disebutkan dengan tegas dan jelas mengenai hal-hal yang diperjanjikan kedua belah pihak, hak-hak masing-masing pihak, sanksi atas pelanggaran perjanjian dan sebagainya. Kemudian polis dapat juga diartikan surat perjanjian asuransi jiwa yang menguraikan hal-hal yang menjadi dasar dan syarat-syarat asuransi, ditanda tangani oleh penanggung dan pemegang polis. Dari pengertian di atas bahwa polis asuransi merupakan salah satu dari alat bukti telah terjadi perjanjian asuransi.
Pada dasarnya pengertian polis asuransi jiwa sama dengan pengertian polis pada umumnya. Perbedaan polis asuransi jiwa dengan polis asuransi pada umumnya hanya dari isi polis,dimana isi polis asuransi jiwa diatur dalam Pasal 304 KUHDagang dan isi polis pada umumnya diatur dalam Pasal 256 KUHDagang. Menurut Pasal304 KUHDagang, polis asuransi jiwa harus memuat hal-hal sebagai berikut :
1)      Hari ditutupnya pertanggungan
2)      Nama si tertanggung
3)      Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan
4)      Saat mulai dan berakhirnya bahaya bagi si penanggung
5)      Jumlah uang untuk mana diadakan pertanggungan
6)      Premi pertanggungan tersebut
Sedangkan menurut polis dari pertanggungan perorangan PT. Asuransi
Jiwasraya, yaitu :
1)      Dasar permintaan asuransi dari calon pemegang polis atas penawaran yang dilakuka n PT. Asuransi Jiwasraya (melalui brosur-iklan atau agen perusahaan), dengan adanya kalimat “Berdasarkan Surat Permintaan tanggal ...”
2)      Nama Pemegang Polis
3)      Nama Tertanggung
4)      Macam Asuransi
5)      Besarnya Uang Asuransi
6)      Berlakunya Asuransi
7)      Premi (besarnya, periode pembayaran dan cara pembayaran)
8)      Penerima faedah yang ditunjuk (menurut urutannya)

Sekarang kita perbandingkan isi polis menurut undang-undang (KUHD) dengan isi polis yang berlaku dalam praktek pada PT. Asuransi Jiwasraya. Jika kita perhatikan isi polis seperti polis PT. Asuransi Jiwasraya, maka dapat diberikan catatan sebagai berikut :
                                 i.            Hari ditutupnya pertanggungan (butir 1 Pasal 304 KUHD) tidak disebutkan di dalam polis (Surat Permintaan tanggal), tidak dapat dianggap sebagai hari ditutupnya pertanggungan. Karena seperti telah dikatakan, bahwa Surat Permintaan itu baru merupakan penawaran dari pihak pemegang polis. Penerimaan penawarannya adalah pada tanggalyang dinyatakan dalam Non-Penutupan.
                               ii.            Nama si Tertanggung (butir 2 Pasal 304 KUHDagang), seharusnya disebutkan : nama pemegang polis (titik 2 polis PT. Asuransi Jiwasraya). Sebab pemegang polis yang menjadi kontrakan, walaupun mungkin saja ia juga sekaligus menjadi tertanggung (dalam hal pemegang polis mempertanggungkan dirinya sendiri).
                              iii.            Nama orang yang jiwanya dipertangungkan (butir 3 Pasal 304 KUHDagang), maksudnya adalah nama tertanggung (titik polis PT. Asuransi Jiwasraya).
                             iv.            Macam asuransi (butir 4 polis PT. Asuransi Jiwasraya), tidak ada disebut kan dalam Pasal 304 KUHDagang, hal ini merupakan perkembangan di dalam praktek, yang memerlukan pencantumannya di dalam polis.
                               v.            Saat mulai dan berakhirnya bahaya bagi si Penanggung (butir 4 Pasal 304 KUHDagang) adalah sama dengan berlakunya asuransi (butir 6 polis PT. Asuransi Jiwasraya).
                             vi.            Yang ditunjuk untuk menerima faedah asuransi (butir 8 Pasal 304 KUHDagang) tidak disebutkan di dalam Pasal 304 KUHDagang. Padahal pihak yang ditunjuk untuk menerima faedah (uang) asuransi ini atau tertunjuk adalah sangat penting, karena untuk kepentingan tertunjuk inilah perjanjian asuransi jiwa itu sebenarnya diadakan. Oleh karena itu pencantumannya di dalam polis mutlak harus ada. Pada halaman belakang polis PT. Asuransi Jiwasraya terdapat ruang catatan, dengan keterangan :
1)      Semua catatan yang tercantum di dalam ruang ini maupun yang terdapat dalam lampiran-lampiran polis ini adalah bagian mutlak dari perjanjian ini.
2)      Perjanjian ini dibuat berdasarkan surat permintaan pemegang polis dan jika tidak diadakan ketentuan-ketentuan dan atau perubahan-perubahan yang dicantumkan di dalam polis ini, maka berlakulah syarat-syarat umum asuransi jiwa terlampir yang merupakan bagian mutlak yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini. Ruang catatan yang dimaksud untuk mencantumkan hal-hal atau keterangan-keterangan yang penting yang menyangkut ketentuan-ketentuan (tambahan) atau perubahan-perubahan terhadap kontrak asuransi. Selain itu tentang polis diatur di dalam Pasal 305 KUHDagang yang menyatakan tentang perkiraan jumlah uang mana diadakan pertanggungan tersebut dan penentuan tentang syarat-syarat pertanggungan itu diserahkan sama sekali kepada persetujuan kedua belah pihak. Dari uraian di atas dapat kita lihat polis asuransi jiwa diatur sendiri dalam Pasal 304 KUHDagang, namun dapat kita lihat Pasal 304 KUHDagang mengenai isi polis asuransi jiwa tidak baku, karena masing-masing perusahaan asuransi jiwa mempunyai isi po lis tersendiri yang sebenarnya tidak bertentangan dengan bentuk baku Pasal 304 KUHDagang. Dalam polis dijelaskan apa yang menjadi hak dan kewajiban pemegang polis serta hak dan kewajiban dari perusahaan asuransi jiwa.
3)      Hak dan Kewajiban Pemegang Polis
4)      Pemegang polis ialah pihak yang kedudukannya sangat penting disamping
5)      penanggung. Sebab ia dapat menentukan kehendak secara bebas, apakah akan
6)      melanjutkan perjanjian pertanggungan atau akan menghentikannya.
Hak-hak dari pemegang polis meliputi :
a.       Penebusan polis (Pasal 7 syarat-syarat polis)
b.      Penggadaian polis (Pasal 8 syarat-syarat umum polis)
c.       Menerima pembayaran faedah asuransi (Pasal 9)
d.      Merubah pihak yang ditunjuk (Pasal 11)

1)      Penebusan Polis
Menurut Pasal 7 syarat-syarat umum po lis pemegang polis berhak untuk meminta agar perusahaan bersedia menebus polisnya, dengan syarat asalkan perjanjian masih berlaku dan mempunyai nilai tebus. Dengan berlakunya transaksi penebusan polis dan polis diserahkan kepada perusahaan maka perjanjian menjadi hapus.Cara seperti ini adalah merupakan penyelesaian perjanjian asuransi yang tidak sesuai dengan tujuan berasuransi, karena dalam berasuransi kita berharap untuk memperoleh perlindungan dari resiko terhadap diri kita sepanjang masa kontrak asuransi.
2)      Penggadaian Polis
Pasal 8 syarat-syarat umum polis memuat ketentuan tentang hak pemegang polis untuk menggadaikan polis (meminjam uang kepada perusahaan dengan polis sebagai jaminan). Menurut ketentuan perusahaan dan dengan syarat polis harus sudah mempunyai nilai tebus. Besarnya pinjaman yang diberikan maksimal adalah sama dengan nilai tebus dan dikenakan bunga yang besarnya ditentukan perusahaan, pengembalian pinjaman itu secara angsuran/sekaligus dalam waktu yang ditentukan atau akan diperhitungkan dengan pembayaran uang angsuran.
3)      Menerima Pembayaran Faedah Asuransi
Pemegang polis atau pihak yang ditunjuk berhak menerima pembayaran faedah asuransi dari penanggung di dalam masa kontrak apabila terjadi resiko. Bukti-bukti yang diperlukan untuk menerima uang pembayaran faedah asuransi ialah :
Jika tertanggung masih hidup :
a.       Polis
b.      Tanda bukti diri dari pemegang polis
c.       Kwitansi pembayaran premi terakhir yang sah
Jika tertanggung meninggal dunia :
a)      Polis yang bersangkutan
b)      Surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan instansi yang berwenang
c)        Surat keterangan sebab meninggal dunia yang dikeluarkan oleh dokter yang memeriksa jenazah atau yang merawat
d)      Tanda bukti diri dari penerima faedah
e)      Kwitansi pembayaran premi terakhir yang sah

Disamping bukti-bukti di atas perusahaan asuransi jiwa sebagai penanggung berhak untuk meminta keterangan-keterangan lain yang di anggap perlu dalam hubungannya dengan pembayaran uang asuransi. Dalam hal penerima faedah atau pihak yang ditunjuk lebih dari satu orang maka pihak perusahaan tidak bertanggungjawab terhadap bagian dari masing-masing pihak. Pihak perusahaan asuransi akan memberikan uang asuransi kepada orang yang dikuasakan untuk menerimanya.
4)      Merubah Pihak Yang Ditunjuk
Penerima faedah asuransi yang sudah tercantum di dalam polis masih dimungkinkan untuk dirubah. Pemegang polis masih berhak mengadakan perubahan terhadap pihak tertunjuk dan harus dilakukan secara tertulis, dengan pembatasan bahwa jika pemegang polis meninggal dunia tetapi pembayaran premi berlangsung terus, maka pengubahan itu hanya berlaku untuk bagian asuransi yang diperoleh atas dasar premi-premi yang telah dibayar hingga saat meninggalnya pemegang polis. Terhadap penunjukan itu pihak tertunjuk mempunyai hak untuk minta secara tertulis agar penunjukan atas dirinya bersifat mutlak, sehingga penunjukan selanjutnya oleh pemegang polis hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari tertunjuk mutlak tersebut. Kedudukan pihak tertunjuk yang sudah meninggal dunia dapat digantikan oleh ahli warisnya apabila tidak ada lagi pihak yang ditunjuk, perubahan pihak yang ditunjuk oleh pemegang polis tersebut selamanya harus dengan persetujuan perusahaan dan harus dinyatakan dalam catatan polis atau keterangan lain dari perusahaan.
5)      Kewajiban Tertanggung / Pemegang Polis
Perjanjian asuransi jiwa adalah suatu persetujuan dua pihak dimana pihak tertanggung membayar premi sebagai prestasi, yang sebagai gantinya menerima gaji ganti rugi dari penanggung. Pembayaran premi kepada pihak penanggung selama kontrak berjalan merupakan kewajiban dari pihak tertanggung/pemegang polis. Untuk menetapkan besarnya premi yang harus dibayar pemegang polis perlu diperhatikan beberapa prinsip :
a)      Besarnya uang pertanggungan
Premi atas uang pertanggungan yang besar akan lebih besar dibandingkan dengan premi atas uang pertanggungan yang lebih kecil.


b)      Umur Tertanggung
Premi atas tertanggung berusia tua akan lebih besar dibandingkan dengan premi atas tertanggung berumur muda.
c)       Cara pembayaran premi
Premi yang dibayar secara bulanan lebih besar dibandingkan dengan premi tahunan.
d)      Masa asuransi
Jumlah premi dengan masa asuransi yang lama akan lebih kecil dibandingkandengan masa asuransi yang singkat, kecuali untuk asuransi Jangka Warsa.
e)      Jenis asuransi
Premi atas asuransi yang mempunyai manfaat yang banyak akan lebih besar dibandingkan yang mempunyai manfaat sedikit.
f)       Standart dan Substandart
Premi atas asuransi standart akan lebih kecil dibandingkan dengan substandard.
Berikut ini beberapa manfaat asuransi jiwa
  1. Meminimalisasi risiko yang tidak terduga. Siapapun tidak akan bisa mengantisipasi ataupun menduga terjadinya suatu bencana dalam keluarga kamu. Dengan asuransi, perlindungan bisa didapat sehingga akan terasa meringankan.
  2. Keluarga kamu akan lebih terjamin. Kalau sewaktu-waktu terjadi sesuatu pada kepala kamu atau keluarga, karena ada “dana cadangan” yaitu klaim asuransi yang dapat dipakai untuk membantu keluarga.
  3. Banyak hal-hal yang bisa disiapkan. Seperti pendidikan anak, pengeluaran keluarga bulanan, hingga sampai berbagai kebutuhan yang sifatnya rutin, bisanya terbantu dengan dana talangan yang sudah disiapkan dari skema asuransi jiwa.
  4. Berbagai macam fasilitas memudahkan bisa didapatkan melalui asuransi Jiwa, apalagi sekarang asuransi jiwa banyak digabung dengan berbagai macam perencanaan lain yang bisa membantu di saat-saat sulit di masa yang akan datang.
  5. Menenteramkan pikiran kamu akan masa depan. Khususnya bagi yang menjadi kepala keluarga, adanya asuransi jiwa dapat membuat pikiran lebih tenteram sebab akan ada dana cadangan jika terjadi sesuatu kelak. Dan dengan begitu, kerja bisa lebih tenang dan juga hasilnyapun akan lebih maksimal.



Kesimpulan
Asuransi jiwa merupakan bentuk investasi di masa yang akan datang. Asuransi jiwa berbeda dengan asuransi lainnya karena jangka pertanggungannya lama. Di dalam asuransi jiwa kemungkinan hidup dan mati seseorang. orang yang mengikuti asuransi jiwa saat ia hidup apabila ia sakit maka biaya pengobatannya ditanggung oleh asuransi tapi tidak dibayar penuh biasanya hanya sebagian sesuai perjanjian pada awal pertama kali mengikuti asuransi tersebut dan saat orang tersebut meninggal akan keluar uang asuransi sebesar perjanjian antara kedua belah pihak
Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar