Asuransi Jiwa
Saya yakin, sebagian besar dari
kita tidak asing lagi dengan jasa yang satu ini. iklan yang ditayangkan dilayar
kaca, reklame besar di sisi-sisi jalan raya, hingga agen yang tak jarang
menyambangi calonkliennya secara langsung pastilah membuat kita sangat familiar
dengan apa yang disebut asuransi. Salah satu asuransi yang penting banyak digunakan
oleh masyarakat adalah asuransi jiwa.
Pengertian asuransi
jiwa
Asuransi jiwa adalah suatu asuransi yang bertujuan
menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tak terduga, yang disebabkan
karena meninggalnya terlalu cepat ataupun hidupnya terlalu lama. Atau definisi
asuransi jiwa yaitu suatu kontrak perjanjian antara pemegang polis dengan
perusahaan asuransi atau insurer, yang dimana pihakasuransi berjanji untuk
membayarkan nominal uang kalau terjadi resiko kematian terhadap pihak pemegang
asuransi/polis.
Pengertian menurut
undang-undang :
Pasal
302 KUHDagang sebagai dasar asuransi jiwa, yang menyatakan
bahwa
: “Jika seseorangdapat guna keperluan seseorang yang berkepentingan,
dipertanggungkan, baik untuk selama hidupnya jiwa itu, baik untuk suatu waktu
yang ditetapkan dalam perjanjian.”
Pengertian menurut para ahli :
·
Menurut Djoko Prakoso dan I Ketut
Murtika yang dikutip dari pendapat Molenggraf berpendapat bahwa, “Asuransi jiwa dalam
pengertian luas memuat semua perjanjian mengenai pembayaran sejumlah modal atau
bunga, yang didasarkan atas kemungkinan hidup atau mati, dan daripada itu pembayaran
premi atau dua-duanya dengan cara digantungkan pada masa hidupnya atau
meninggalnya seseorang atau lebih.”
·
Menurut Wirjono Prodjodikoro, pada
Pasal 1a Bab I Staatsblad1941-101, pengertian asuransi jiwa sebagai berikut :
”Perjanjian asuransi jiwa ialah perjanjian tentang pembayaran uang dengan
nikmat dari premi dan yang berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang
termasuk juga perjanjian asuransi kembali/uang dengan pengertian/catatan bahwa
perjanjian dimaksud tidak termasuk perjanjian asuransi kecelakaan.”
·
Menurut H.M.N Purwosutjipto,” pada
Pasal 1a Bab I Staatsblad 1941-101, pengertian asuransi jiwa sebagai berikut
:“Asuransi jiwa dapat diartikan sebagai pertanggungan jiwa adalah perjanjian
timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung dengan mana
penutup asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang
premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dari
meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu
jangka waktu yang diperjanjikan mengikat diri untuk membayar sejumlah uang
tertentu kepada orang yang ditunjuk untuk penutup asuransi sebagai
penikmatnya.”
Jenis-jenis polis asuransi jiwa
Asuransi jiwa memiliki macam-macam
jenis produk, yang dimana masing-masing jenis produk itu memiliki manfaat yang
berbeda-beda. berbgai jenis produk asuransi jiwa ini bertujuan untuk melayani
macam-macam kebutuhan, kemampuan, dan daya beli masyarakat.
- Asuransi Jiwa Berjangka (Term)
Suatu
kebijakan yang paling sederhana dan yang paling murah. Polis ini biasanya
diambil untuk jangka waktu tertentu, misalnya antara 10, 20 atau 30 tahun.
Tujuannya yaitu untuk menyediakan kebutuhan temporer, misalnya seperti
pendidikan anak, rumah, pembayaran hipotek, dan sebagainya. Jenis-jenis dari
produk ini cocok untuk kamu yang memiliki kebutuhan untuk biaya asuransi yang
besar, akan tetapi hanya mempunyai daya beli yang terbatas.
- Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life)
Satu
jenis dasar Asuransi Jiwa Permanen yang memberikan proteksi asuransi seumur
hidup untuk seseorang. Kalau kamu ingin manfaat yang lebih dari sekedar
santunan kematian, ataupun kamu yang menyukai ide tabungan jangka panjang. Kalau
kamu menginginkan proteksi jiwa sekaligus memilikii tabungan untuk kebutuhan
darurat, misalnya seperti biaya tagihan rumah sakit. Ataupun, kalau kamu ingin
mendapatkan pertumbuhan modal investasi, kamu dapat mempertimbangkan membeli
polis asuransi ini. Akan tetapi bersiaplah untuk membayar premi yang lebih
tinggi, dari pada Asuransi Jiwa Berjangka.
- Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment)
Suatu
jenis dari asuransi jiwa yang memberikan 2 keuntungan sekaligus. Manfaatnya
yang pertama berupa penerimaan sejumlah uang pertanggungan kalau tertanggung
meninggal dunia/mati, dalam periode waktu tertentu sesuai dengan kebijakan
polis asuransi yang kamu dibeli. Yang kedua, kalau tertanggung masih hidup saat
jangka waktu berakhir, tertanggung akan mendapatkan semua uang pertanggungan.
Sebelum kamu membeli
polis asuransi jiwa, maka kamu disarankan supaya mencari informasi yang lebih
atau yang sebanyak-banyaknya pada beberapa perusahaan asuransi, lalu kamu
membandingkan proteksi yang diberikan dengan premi yang harus dibayar.
Jenis-Jenis
Asuransi Jiwa
1.
Sasaran terhadap perorangan (asuransi
biasa/perorangan)
Asuransi jiwa biasa (ordinary life
diperuntukan bagi perorangan adalah asuransi jiwa yang umumnya dipasarkan oleh
perusahaan-perusahaan asuransi jiwa. Pada umumnya asuransi ini diperuntukan
bagi golongan masyarakat menengah ke atas. Pada dasarnya premi dibayarkan oleh
pembeli polis setiap tahun atau setiap semester atau setiap triwulan dan boleh
juga setiap bulan, atau dibayar sekaligus sebagai premi tunggal bagi mereka yang
mempunyai cukup uang.
2.
Sasaran terhadap masyarakat (asuransi
rakyat)
Asuransi rakyat diperuntukan bagi
anggota masyarakat yang berpenghasilan kecil seperti buruh, karyawan rendah,
pedagang kecil, pelayan, petani, nelayan, dan sebagainya.Asuransi ini dibayar
preminya dengan frekuensi tinggi (setiap minggu) dan besarnya premi disesuaikan
dengan kesanggupan calon tertanggung membayar setiap minggu. Besarnya uang
pertanggungan dengan berpedoman kepada besarnya premi setiap minggu dan lamanya
pertanggungan apakah seumur hidup atau hingga calon tertanggung mencapai usia
tertentu.
3.
Sasaran terhadap kumpulan
orang/karyawan (asuransi kumpulan kolektif)
Asuransi kumpulan (Group Insurance)
disebut juga asuransi kolektif dengan ciri-ciri sebagai berikut :
i.
Satu polis untuk sekelompok
tertanggung, misalnya para karyawan suatu perusahaan diasuransikan dengan
menggunakan satu polis yang disebut polis induk (master policy).
ii.
Pemegang polis adalah perusahaan kepada
masing-masing karyawan yang diberikan sertifikat tanda bukti peserta asuransi
kumpulan.
iii.
Pada umumnya para peserta tidak perlu
melalui pemeriksaan medis.
iv.
Pembayaran premi asuransi kumpulan
biasanya terdiri dari tiga macam yaitu :
·
Dibayar sendiri oleh masing-masing
peserta berupa kontribusi yang dipungut secara berkala dari setiap peserta.
·
Semua premi ditanggung oleh perusahaan.
·
Sebagian dibayar oleh perusahaan dan
sebagian lagi dibayar oleh para peserta misalnya 50%-50% atau 60%-40%.
4.
Sasaran terhadap dunia usaha (asuransi
dunia usaha)
a)
Asuransi orang penting, tenaga yang
memegang peranan penting, seperti direktur utama, para manajer. Apabila
meninggal dunia dapat menimbulkan kerugian ekonomis bagi perusahaan berupa
pemberian santunan besar kepada keluarga almarhum.
b)
Rencana kesejahteraan karyawan. Dengan
menutup asuransi kumpulan, asuransi keselamatan kerja, asuransi kecelakaan, dan
asuransi kesehatan bagi karyawan maka semakin sempur nalah peranan dan bantuan
perusahaan dalan memberi kesejahteraan bagi karyawan.
c)
Meningkatkan kepercayaan. Asuransi jiwa
dapat berperan untuk meningkatkan kepercayaan kepada relasi terhadap perusahaan
karena asuransi dapat memberikan jaminan stabilitas posisi finansial
perusahaan, yang sekaligus menjadi gambaran yang baik kreditur.
d)
Kelangsungan usaha. Bagi perusahaan
yang dimilikinya bersifat partnership seperti kongsi, Firma, CV, apabila salah
seorang pemiliknya meninggal, maka akan timbul masalah yaitu membayar
terus-menerus hak-hak almarhum kepada jandanya, tanpa mengikutsertakannya dalam
pimpinan perusahaan. Polis asuransi jiwa dapat menghindarkan keadaan tersebut
yaitu dengan memberi santunan kepada janda almarhum sehingga hak-hak dari
almarhum tidak perlu terus-menerus dibayar oleh perusahaan.
5.
Sasaran terhadap orang-orang yang muda
(asuransi orang muda)
Seseorang yang masih
muda dan mempunyai penghasilan dapat membeli polis asuransi jiwa atas dirinya
dan menunjuk orangtuanya atau adik-adiknya sebagai penerima manfaat.
6.
Sasaran terhadap keluarga (asuransi keluarga)
Dengan memiliki po lis asuransi jiwa
dapat memberikan rasa tenteram terhadap kehidupan ekonomikeluarga, juga
menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak. Asuransi keluarga mempunyai tiga
macam jaminan yaitu jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan atas
kelangsungan pendidikan anak-anak. Kemudian apabila
ditinjau dari sudut ada atau tidaknya
pemeriksaan kesehatan tertanggung ada 2 jenis asuransi jiwa, yaitu :
1)
Asuransi Jiwa Medical(dengan
pemeriksaan dokter). Asuransi jiwa medical berarti si tertanggung sebelum
menutup perjanjian asuransinya terlebih dahulu harus memeriksakan kesehatannya
kepada dokter yang sudah disediakan untuk itu. Disamping itu juga harus
dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dan Laporan Kesehatan Lengkap
(LAKES). Isi laporan ini dapat bermacam-macam tergantung dari besarnya jumlah
uang asuransi yang diminta. Hal lainnya diwajibkan juga mengisi dan
menandatangani surat permintaan dan formulir-formulir lainnya yang khusus
disediakan untuk keperluan itu dan disampaikan kepada pihak penanggung. Adapun
formulir-formulir atau surat-surat yang diperlukan untuk penutupan asuransi
dengan pemeriksaan dokter (medical) ini adalah :
1.Surat Permintaan
(SP)
2.Laporan Kesehatan
Lengkap (LAKES)
2)
Asuransi Jiwa Non Medical (tanpa
pemeriksaan dokter). Jenis asuransi ini tidak memerlukan pemeriksaan dokter
terhadap diri tertanggung sewaktu diadakan penutupan perjanjian asuransi. Untuk
asuransi jenis ini keterangan kesehatan calon tertanggung akan dianggap cukup
dan sehubungan dengan resiko yang kemungkinan lebih besar dalam asuransi jiwa
non medical maka biasanya premi dikenakan suatu tambahan sampai presentase
tertentu.
Adanya pemisahan jenis asuransi jiwa diatas yaitu asuransi
jiwa medical dan asuransi jiwanon medical ditentukan oleh faktor-faktor umur
calon tertanggung dan besarnya jumlah uang asuransi yang diminta.
Polis Asuransi Jiwa
Dalam pasal 255 KUHD disebutkan bahwa :“Suatu pertanggungan
harus dibuat secara tertulis dalam suatu akte yang dinamakan polis”. Ketentuan
tersebut di atas memberikan kesan seolah-seolah perjanjian asuransi jiwa harus
dibuat secara tertulis sebagai syarat mutlak. Padahal polis bukanlah syarat
mutlak adanya perjanjian asuransi jiwa, tetapi hanyalah merupakan alat bukti
adanya perjanjian. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 257 KUHDagang yang
menyatakan bahwa :“Perjanjian pertanggungan diterbitkan seketika setelah ia
ditutup, hak-hak dan kewajiban-kewajiban bertimbal balik dari si penanggung dan
si tertanggung mulai berlaku semenjak saat itu, bahkan sebelum polisnya ditanda
tangani”.Dalam hal ini berarti bahwa walaupun tidak ada polis (polis sebelum terbit),
perjanjian asuransi jiwa tetap berlaku apabila telah ditutup (telah ada
persesuaian kehendak) dan dapat dibuktikan dengan bukti-bukti lain, misalnya
dengan kwintansi pembayaran premi. Meskipun untuk sahnya suatu perjanjian asuransi
jiwa menurut undang-undang tidak ada keharusan adanya formalitas tertentu
(seperti akte tertulis yang disebut polis), namun sangatlah penting adanya
akteyang demikian itu. Hal ini dengan mengingat bahwa perjanjian asuransi jiwa
adalah berhubungan dengan kepentingan finansial dan perjanjian tersebut
bersifat perjanjian kemungkinan. Oleh karena itu undang-undang sendiri hendaknya melindungi penanggung (perusahaan asuransi jiwa), dengan cara bahwa adanya
perjanjian asuransi jiwa itu harus dibuktikan secara tertulis. Sehingga
ditetapkan adanya akte yang ditanda tangani penanggung yang disebut polis,
sebagai bukti adanya perjanjian asuransi jiwa tersebut.
Polis menurut pengertian umum adalah suatu perjanjian yang
perlu dibuat bukti tertulis atau suatu perjanjian antara pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian-perjanjian bukti tertulis untuk perjanjian asuransi.
Surat perjanjian ini dibuat dengan itikad baik dari kedua belah pihak yang
mengadakan perjanjian. Di dalam surat perjanjian itu disebutkan dengan tegas
dan jelas mengenai hal-hal yang diperjanjikan kedua belah pihak, hak-hak
masing-masing pihak, sanksi atas pelanggaran perjanjian dan sebagainya. Kemudian
polis dapat juga diartikan surat perjanjian asuransi jiwa yang menguraikan
hal-hal yang menjadi dasar dan syarat-syarat asuransi, ditanda tangani oleh
penanggung dan pemegang polis. Dari pengertian di atas bahwa polis asuransi merupakan
salah satu dari alat bukti telah terjadi perjanjian asuransi.
Pada dasarnya pengertian polis asuransi jiwa sama dengan
pengertian polis pada umumnya. Perbedaan polis asuransi jiwa dengan polis
asuransi pada umumnya hanya dari isi polis,dimana isi polis asuransi jiwa
diatur dalam Pasal 304 KUHDagang dan isi polis pada umumnya diatur dalam Pasal
256 KUHDagang. Menurut Pasal304 KUHDagang, polis asuransi jiwa harus memuat
hal-hal sebagai berikut :
1)
Hari ditutupnya pertanggungan
2)
Nama si tertanggung
3)
Nama orang yang jiwanya
dipertanggungkan
4)
Saat mulai dan berakhirnya bahaya bagi
si penanggung
5)
Jumlah uang untuk mana diadakan
pertanggungan
6)
Premi pertanggungan tersebut
Sedangkan
menurut polis dari pertanggungan perorangan PT. Asuransi
Jiwasraya,
yaitu :
1)
Dasar permintaan asuransi dari calon
pemegang polis atas penawaran yang dilakuka n PT. Asuransi Jiwasraya (melalui
brosur-iklan atau agen perusahaan), dengan adanya kalimat “Berdasarkan Surat
Permintaan tanggal ...”
2)
Nama Pemegang Polis
3)
Nama Tertanggung
4)
Macam Asuransi
5)
Besarnya Uang Asuransi
6)
Berlakunya Asuransi
7)
Premi (besarnya, periode pembayaran dan
cara pembayaran)
8)
Penerima faedah yang ditunjuk (menurut
urutannya)
Sekarang kita
perbandingkan isi polis menurut undang-undang (KUHD) dengan isi polis yang berlaku
dalam praktek pada PT. Asuransi Jiwasraya. Jika kita perhatikan isi polis
seperti polis PT. Asuransi Jiwasraya, maka dapat diberikan catatan sebagai
berikut :
i.
Hari ditutupnya pertanggungan (butir 1
Pasal 304 KUHD) tidak disebutkan di dalam polis (Surat Permintaan tanggal),
tidak dapat dianggap sebagai hari ditutupnya pertanggungan. Karena seperti
telah dikatakan, bahwa Surat Permintaan itu baru merupakan penawaran dari pihak
pemegang polis. Penerimaan penawarannya adalah pada tanggalyang dinyatakan dalam
Non-Penutupan.
ii.
Nama si Tertanggung (butir 2 Pasal 304
KUHDagang), seharusnya disebutkan : nama pemegang polis (titik 2 polis PT.
Asuransi Jiwasraya). Sebab pemegang polis yang menjadi kontrakan, walaupun
mungkin saja ia juga sekaligus menjadi tertanggung (dalam hal pemegang polis
mempertanggungkan dirinya sendiri).
iii.
Nama orang yang jiwanya dipertangungkan
(butir 3 Pasal 304 KUHDagang), maksudnya adalah nama tertanggung (titik polis
PT. Asuransi Jiwasraya).
iv.
Macam asuransi (butir 4 polis PT.
Asuransi Jiwasraya), tidak ada disebut kan dalam Pasal 304 KUHDagang, hal ini
merupakan perkembangan di dalam praktek, yang memerlukan pencantumannya di
dalam polis.
v.
Saat mulai dan berakhirnya bahaya bagi
si Penanggung (butir 4 Pasal 304 KUHDagang) adalah sama dengan berlakunya
asuransi (butir 6 polis PT. Asuransi Jiwasraya).
vi.
Yang ditunjuk untuk menerima faedah
asuransi (butir 8 Pasal 304 KUHDagang) tidak disebutkan di dalam Pasal 304
KUHDagang. Padahal pihak yang ditunjuk untuk menerima faedah (uang) asuransi
ini atau tertunjuk adalah sangat penting, karena untuk kepentingan tertunjuk
inilah perjanjian asuransi jiwa itu sebenarnya diadakan. Oleh karena itu
pencantumannya di dalam polis mutlak harus ada. Pada halaman belakang polis PT.
Asuransi Jiwasraya terdapat ruang catatan, dengan keterangan :
1)
Semua catatan yang tercantum di dalam
ruang ini maupun yang terdapat dalam lampiran-lampiran polis ini adalah bagian
mutlak dari perjanjian ini.
2)
Perjanjian ini dibuat berdasarkan surat
permintaan pemegang polis dan jika tidak diadakan ketentuan-ketentuan dan atau
perubahan-perubahan yang dicantumkan di dalam polis ini, maka berlakulah
syarat-syarat umum asuransi jiwa terlampir yang merupakan bagian mutlak yang
tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini. Ruang catatan yang dimaksud untuk
mencantumkan hal-hal atau keterangan-keterangan yang penting yang menyangkut
ketentuan-ketentuan (tambahan) atau perubahan-perubahan terhadap kontrak
asuransi. Selain itu tentang polis diatur di dalam Pasal 305 KUHDagang yang
menyatakan tentang perkiraan jumlah uang mana diadakan pertanggungan tersebut
dan penentuan tentang syarat-syarat pertanggungan itu diserahkan sama sekali
kepada persetujuan kedua belah pihak. Dari uraian di atas dapat kita lihat
polis asuransi jiwa diatur sendiri dalam Pasal 304 KUHDagang, namun dapat kita
lihat Pasal 304 KUHDagang mengenai isi polis asuransi jiwa tidak baku, karena
masing-masing perusahaan asuransi jiwa mempunyai isi po lis tersendiri yang
sebenarnya tidak bertentangan dengan bentuk baku Pasal 304 KUHDagang. Dalam
polis dijelaskan apa yang menjadi hak dan kewajiban pemegang polis serta hak
dan kewajiban dari perusahaan asuransi jiwa.
3)
Hak dan Kewajiban Pemegang Polis
4)
Pemegang polis ialah pihak yang
kedudukannya sangat penting disamping
5)
penanggung. Sebab ia dapat menentukan
kehendak secara bebas, apakah akan
6)
melanjutkan perjanjian pertanggungan
atau akan menghentikannya.
Hak-hak
dari pemegang polis meliputi :
a.
Penebusan polis (Pasal 7 syarat-syarat
polis)
b.
Penggadaian polis (Pasal 8
syarat-syarat umum polis)
c.
Menerima pembayaran faedah asuransi
(Pasal 9)
d.
Merubah pihak yang ditunjuk (Pasal 11)
1)
Penebusan Polis
Menurut
Pasal 7 syarat-syarat umum po lis pemegang polis berhak untuk meminta agar
perusahaan bersedia menebus polisnya, dengan syarat asalkan perjanjian masih
berlaku dan mempunyai nilai tebus. Dengan berlakunya transaksi penebusan polis
dan polis diserahkan kepada perusahaan maka perjanjian menjadi hapus.Cara
seperti ini adalah merupakan penyelesaian perjanjian asuransi yang tidak sesuai
dengan tujuan berasuransi, karena dalam berasuransi kita berharap untuk
memperoleh perlindungan dari resiko terhadap diri kita sepanjang masa kontrak
asuransi.
2)
Penggadaian Polis
Pasal
8 syarat-syarat umum polis memuat ketentuan tentang hak pemegang polis untuk
menggadaikan polis (meminjam uang kepada perusahaan dengan polis sebagai
jaminan). Menurut ketentuan perusahaan dan dengan syarat polis harus sudah
mempunyai nilai tebus. Besarnya pinjaman yang diberikan maksimal adalah sama
dengan nilai tebus dan dikenakan bunga yang besarnya ditentukan perusahaan,
pengembalian pinjaman itu secara angsuran/sekaligus dalam waktu yang ditentukan
atau akan diperhitungkan dengan pembayaran uang angsuran.
3)
Menerima Pembayaran Faedah Asuransi
Pemegang
polis atau pihak yang ditunjuk berhak menerima pembayaran faedah asuransi dari
penanggung di dalam masa kontrak apabila terjadi resiko. Bukti-bukti yang
diperlukan untuk menerima uang pembayaran faedah asuransi ialah :
Jika
tertanggung masih hidup :
a.
Polis
b.
Tanda bukti diri dari pemegang polis
c.
Kwitansi pembayaran premi terakhir yang
sah
Jika
tertanggung meninggal dunia :
a)
Polis yang bersangkutan
b)
Surat keterangan meninggal dunia yang
dikeluarkan instansi yang berwenang
c)
Surat keterangan sebab meninggal dunia yang
dikeluarkan oleh dokter yang memeriksa jenazah atau yang merawat
d)
Tanda bukti diri dari penerima faedah
e)
Kwitansi pembayaran premi terakhir yang
sah
Disamping
bukti-bukti di atas perusahaan asuransi jiwa sebagai penanggung berhak untuk
meminta keterangan-keterangan lain yang di anggap perlu dalam hubungannya
dengan pembayaran uang asuransi. Dalam hal penerima faedah atau pihak yang
ditunjuk lebih dari satu orang maka pihak perusahaan tidak bertanggungjawab
terhadap bagian dari masing-masing pihak. Pihak perusahaan asuransi akan
memberikan uang asuransi kepada orang yang dikuasakan untuk menerimanya.
4)
Merubah Pihak Yang Ditunjuk
Penerima
faedah asuransi yang sudah tercantum di dalam polis masih dimungkinkan untuk
dirubah. Pemegang polis masih berhak mengadakan perubahan terhadap pihak tertunjuk
dan harus dilakukan secara tertulis, dengan pembatasan bahwa jika pemegang
polis meninggal dunia tetapi pembayaran premi berlangsung terus, maka
pengubahan itu hanya berlaku untuk bagian asuransi yang diperoleh atas dasar
premi-premi yang telah dibayar hingga saat meninggalnya pemegang polis.
Terhadap penunjukan itu pihak tertunjuk mempunyai hak untuk minta secara
tertulis agar penunjukan atas dirinya bersifat mutlak, sehingga penunjukan
selanjutnya oleh pemegang polis hanya dapat dilakukan dengan persetujuan
tertulis dari tertunjuk mutlak tersebut. Kedudukan pihak tertunjuk yang sudah
meninggal dunia dapat digantikan oleh ahli warisnya apabila tidak ada lagi
pihak yang ditunjuk, perubahan pihak yang ditunjuk oleh pemegang polis tersebut
selamanya harus dengan persetujuan perusahaan dan harus dinyatakan dalam
catatan polis atau keterangan lain dari perusahaan.
5)
Kewajiban Tertanggung / Pemegang Polis
Perjanjian
asuransi jiwa adalah suatu persetujuan dua pihak dimana pihak tertanggung
membayar premi sebagai prestasi, yang sebagai gantinya menerima gaji ganti rugi
dari penanggung. Pembayaran premi kepada pihak penanggung selama kontrak
berjalan merupakan kewajiban dari pihak tertanggung/pemegang polis. Untuk
menetapkan besarnya premi yang harus dibayar pemegang polis perlu diperhatikan
beberapa prinsip :
a)
Besarnya uang pertanggungan
Premi
atas uang pertanggungan yang besar akan lebih besar dibandingkan dengan premi
atas uang pertanggungan yang lebih kecil.
b)
Umur Tertanggung
Premi
atas tertanggung berusia tua akan lebih besar dibandingkan dengan premi atas tertanggung
berumur muda.
c)
Cara pembayaran premi
Premi
yang dibayar secara bulanan lebih besar dibandingkan dengan premi tahunan.
d)
Masa asuransi
Jumlah
premi dengan masa asuransi yang lama akan lebih kecil dibandingkandengan masa
asuransi yang singkat, kecuali untuk asuransi Jangka Warsa.
e)
Jenis asuransi
Premi
atas asuransi yang mempunyai manfaat yang banyak akan lebih besar dibandingkan
yang mempunyai manfaat sedikit.
f)
Standart dan Substandart
Premi
atas asuransi standart akan lebih kecil dibandingkan dengan substandard.
Berikut ini beberapa manfaat asuransi
jiwa
- Meminimalisasi risiko yang tidak terduga. Siapapun tidak akan bisa mengantisipasi ataupun menduga terjadinya suatu bencana dalam keluarga kamu. Dengan asuransi, perlindungan bisa didapat sehingga akan terasa meringankan.
- Keluarga kamu akan lebih terjamin. Kalau sewaktu-waktu terjadi sesuatu pada kepala kamu atau keluarga, karena ada “dana cadangan” yaitu klaim asuransi yang dapat dipakai untuk membantu keluarga.
- Banyak hal-hal yang bisa disiapkan. Seperti pendidikan anak, pengeluaran keluarga bulanan, hingga sampai berbagai kebutuhan yang sifatnya rutin, bisanya terbantu dengan dana talangan yang sudah disiapkan dari skema asuransi jiwa.
- Berbagai macam fasilitas memudahkan bisa didapatkan melalui asuransi Jiwa, apalagi sekarang asuransi jiwa banyak digabung dengan berbagai macam perencanaan lain yang bisa membantu di saat-saat sulit di masa yang akan datang.
- Menenteramkan pikiran kamu akan masa depan. Khususnya bagi yang menjadi kepala keluarga, adanya asuransi jiwa dapat membuat pikiran lebih tenteram sebab akan ada dana cadangan jika terjadi sesuatu kelak. Dan dengan begitu, kerja bisa lebih tenang dan juga hasilnyapun akan lebih maksimal.
Kesimpulan
Asuransi jiwa merupakan bentuk
investasi di masa yang akan datang. Asuransi jiwa berbeda dengan asuransi
lainnya karena jangka pertanggungannya lama. Di dalam asuransi jiwa kemungkinan
hidup dan mati seseorang. orang yang mengikuti asuransi jiwa saat ia hidup
apabila ia sakit maka biaya pengobatannya ditanggung oleh asuransi tapi tidak
dibayar penuh biasanya hanya sebagian sesuai perjanjian pada awal pertama kali
mengikuti asuransi tersebut dan saat orang tersebut meninggal akan keluar uang
asuransi sebesar perjanjian antara kedua belah pihak
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar